Tegakkan Keadilan Perpajakan, Kanwil DJP Nusa Tenggara Blokir Rekening 154 Penunggak Senilai Rp35,02 Miliar.
MATARAM, 9 Juli 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara menegaskan komitmen penegakan hukum yang adil dan tegas. Selama bulan Juni 2026, pihaknya melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 154 wajib pajak yang tetap tidak beritikad baik menyelesaikan kewajiban, dengan total tunggakan mencapai Rp35,02 miliar.
Tindakan ini menyasar rekening di 28 bank nasional maupun daerah, dan diambil setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Sebelum memblokir rekening, DJP telah menempuh langkah bertahap mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa.
Kanwil DJP Nusa Tenggara menegaskan langkah ini bukan tanpa alasan. “Bagi wajib pajak yang patuh dan kooperatif, kami berikan pelayanan terbaik. Namun demi keadilan bagi seluruh masyarakat, yang sengaja menunda-nunda kewajiban harus mendapatkan tindakan tegas sesuai aturan,” demikian pernyataan pihak Kanwil.
Seluruh proses dilaksanakan secara terukur, berkoordinasi erat dengan perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pendekatan yang humanis.
Tindakan ini diharapkan menciptakan efek jera sekaligus mendorong wajib pajak lain yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajibannya. Langkah ini juga menjadi upaya nyata mengamankan penerimaan negara serta mendukung pencapaian target tahun 2026.
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, DJP mengimbau untuk segera berkoordinasi dengan kantor pajak terdaftar guna mendapatkan solusi penyelesaian yang tepat. Penagihan akan terus berjalan konsisten demi mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan merata.
Editor: Hiro Lukas
