Perjudian Di Malang Bebas Beroprasi, Diduga Ada Beking Dari Oknum Anggota.
Malang– Banyak berita terkait perjudian di wilayah Malang, Salah satunya praktek judi Sabung Ayam. Adanya bekingan dari oknum aparat penegak hukum berimbas pada lancar kegiatan haram tersebut. Rabu (28-10-2026)
Dari informasi yang awak media terima memang benar saja perjudian yang tepatnya berada di desa Sumberawan kecamatan Singosari kabupaten Malang tersebut Beroperasi dengan Bebas hingga Menyebarluaskan undangan untuk melakukan perjudian berkedok hobi.

(Gambar Undangan)
Salah satu narasumber Sebut saja K mengatakan memang benar tempat tersebut sempat dibuat untuk ajang judi sabung ayam dan informasi nya ada beking dari anggota.
Padahal Sudah jelas dalam KUHP , Pasal 303 dalam hukum acara pidana diancam bagi mereka, pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta Rupiah .
Dengan pergantian nya Kapolri kami harap aktifitas-aktifitas ilegal seperti perjudian sabung ayam tersebut segera teratasi sehingga citra polri sebagai aparat penegak hukum kembali membaik Dimata masyarakat.
Dan Hal ini juga sangat disayangkan oleh beberapa Tokoh masyarakat yang peduli lingkungan anti perjudian, terhadap maraknya praktek praktek judi di Kabupaten Malang.
(Tim)
