LPRI NTT Silaturahmi Dengan Polres Kupang Bahas Sengketa Tanah Dan Berbagai Permasalahan Masyarakat

IMG-20260424-WA0029

KABUPATEN KUPANG, 25 APRIL 2026 — Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepolisian Resor (Polres) Kupang pada Jumat, 24 April 2026 siang hari. Kegiatan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini bertujuan tidak hanya mempererat hubungan antar lembaga, tetapi juga sebagai upaya bersama memberikan edukasi dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua LPRI NTT beserta jajaran pengurus, yaitu Rezky Yunike Agustin Frans, Maruli Tumanggor, Jeane Lena Nguru, dan Paulus Edi.S. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K.

 

Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan kondusif, kedua pihak membahas sejumlah isu penting yang menjadi perhatian masyarakat luas. Pembahasan difokuskan untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai hak dan kewajiban, serta cara menyelesaikan masalah yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Beberapa topik utama yang diangkat antara lain:

 

Sengketa Tanah

 

Masalah kepemilikan dan sengketa tanah seringkali menimbulkan keributan dan ketidaknyamanan di tengah masyarakat. LPRI dan Polres Kupang sepakat bahwa penyelesaian permasalahan ini harus dilakukan melalui jalur yang sah dan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti melalui proses mediasi atau pengajuan ke lembaga yang berwenang. Kedua pihak mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil tindakan yang melanggar hukum, karena hal tersebut hanya akan memperparah keadaan dan menimbulkan dampak buruk bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar.

 

Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

 

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi permasalahan yang membutuhkan perhatian dan penanganan serius. Kedua pihak menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan, sementara pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif sebagai pengawas dan pelindung, dengan melaporkan setiap kejadian kekerasan kepada pihak berwenang, bukan hanya menyaksikan dan membiarkannya berlanjut.

 

Pencegahan Tindakan Melanggar Hukum

 

Selain itu, dibahas juga upaya pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi memecah belah persatuan, serta segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan aturan. Masyarakat diharapkan dapat membedakan mana tindakan yang benar dan salah, serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara yang damai, musyawarah, dan sesuai hukum. Setiap upaya yang bertujuan merusak ketertiban dan keamanan akan ditindak tegas, karena hal tersebut mengganggu kesejahteraan bersama.

 

Komitmen Bersama

 

Ketua LPRI NTT, Rezky Yunike Agustin Frans, menjelaskan bahwa kegiatan silaturahmi ini dilaksanakan agar upaya edukasi dan penyelesaian masalah dapat berjalan lebih efektif. Ia menekankan bahwa masyarakat yang memahami aturan hukum dan cara menyelesaikan masalah dengan baik akan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan adil bagi semua pihak.

 

“Kami hadir di sini tidak hanya untuk membahas permasalahan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sengketa tanah, kekerasan, dan tindakan yang melanggar hukum adalah hal yang tidak boleh dibiarkan berlanjut. Kami berharap warga dapat memahami hak dan kewajibannya, serta tahu cara menyelesaikan masalah dengan cara yang benar. Kami siap mendukung setiap upaya untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang baik,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk berkoordinasi sepenuhnya dalam memberikan edukasi dan menangani berbagai permasalahan masyarakat. “Kami berkomitmen menjalankan tugas dengan profesional dan adil, serta siap bekerja sama dengan semua pihak untuk melindungi hak-hak masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif. Kami juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing,” katanya.

 

Hasil Pertemuan

 

Pertemuan berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepahaman bahwa LPRI NTT dan Polres Kupang akan terus menjalin komunikasi yang baik, saling mendukung, dan bekerja sama dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Melalui kerja sama ini, diharapkan warga Kabupaten Kupang dan sekitarnya dapat lebih memahami aturan hukum, mengetahui cara menyelesaikan masalah dengan benar, serta tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera untuk semua orang. (Anand)