Berjalan Mulus Di Tengah Efisiensi BBM. Dugaan Aksi Mafia Solar Subsidi Di Pasuruan Makin Bebas Tanpa Tersentuh Hukum.
Pasuruan —Klik Infopol.Com Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pasuruan kembali mencuat. Informasi yang dihimpun tim redaksi di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut diduga masih berlangsung, bahkan dengan pola yang lebih rapi dan sulit dilacak, di tengah kebijakan efisiensi energi yang tengah digencarkan pemerintah.
Temuan ini mengemuka setelah sejumlah sumber menyebut adanya aktivitas pengambilan dan distribusi BBM bersubsidi di luar jalur resmi yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut mengarah pada sosok lama, yakni Haji Whid) yang sebelumnya pernah terjerat kasus penimbunan puluhan ribu liter solar subsidi pada 2023 dan divonis tujuh bulan penjara.
Dalam kasus sebelumnya, praktik tersebut dijalankan melalui PT Mitra Central Niaga dengan memanfaatkan gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 12, Mandaranrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Namun, dua tahun berselang, pola serupa diduga kembali muncul dengan menggunakan nama badan usaha berbeda, yakni PT Srikarya Lintasindo (PT SKL).
Pergantian nama perusahaan ini diduga bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya menyamarkan jejak operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pola distribusi yang digunakan memiliki kemiripan dengan praktik lama, yakni mengambil BBM bersubsidi dalam jumlah besar dari berbagai wilayah, kemudian menjualnya kembali ke pelanggan dengan harga setara BBM nonsubsidi.
Seorang sumber internal berinisial Stk (nama samaran) mengungkapkan, BBM bersubsidi tersebut diduga diambil dari sejumlah daerah, termasuk Madura Blitar dan area Jatim Selanjutnya, distribusi dilakukan kepada jaringan pelanggan lama yang telah terbentuk sebelumnya. Jika dugaan ini benar, selisih harga dari praktik tersebut menjadi sumber keuntungan besar bagi pelaku, sekaligus menimbulkan potensi kerugian negara.
Untuk memuluskan operasional, Haji Whid) disebut tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu oleh seorang berinisial R yang berperan sebagai pengatur sekaligus humas, serta seorang lainnya yang dikenal sebagai Udn), pensiunan Pomal, yang diduga menjadi koordinator armada distribusi.
Di sisi lain, dampak dari dugaan praktik ini dirasakan langsung oleh masyarakat kecil. Kelangkaan solar subsidi di sejumlah SPBU menyebabkan antrean panjang, sementara pasokan kerap disebut cepat habis. Kondisi ini memaksa nelayan, petani, hingga sopir angkutan membeli BBM dengan harga lebih tinggi. Dalam situasi tekanan global sektor energi dan kebijakan efisiensi, persoalan ini bukan sekadar distribusi, melainkan menyangkut keadilan sosial.
Sebelumnya, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ia menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian ESDM dan BPH Migas perlu mengoptimalkan sistem pengawasan serta memastikan distribusi berjalan adil.
“Pengawasan BBM bersubsidi perlu ditingkatkan dan dioptimalkan. Fokusnya adalah tepat sasaran dan distribusi yang berkeadilan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026)
Bambang juga mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penyelewengan, termasuk kemungkinan penerapan pidana korupsi (Tipikor) guna memberikan efek jera. Menurutnya, selama ini pelaku cenderung mengulangi perbuatannya karena menganggap pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana biasa dengan konsekuensi ringan.
Sementara itu, praktisi hukum perlindungan konsumen dari YLPK Jawa Timur, Mukharom Hadi, menilai dugaan keterlibatan residivis dalam praktik serupa sebagai sinyal serius. Ia menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya pada pelanggaran, tetapi juga pada potensi lemahnya pengawasan.
“Jika aparat tidak mengetahui, berarti pengawasannya bermasalah. Namun jika mengetahui dan membiarkan, itu jauh lebih serius,” tegasnya.
Mukharom menjelaskan, jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pidana lainnya. Dari perspektif perlindungan konsumen, praktik ini juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999.
Ia menambahkan, perubahan nama perusahaan dari PT Mitra Central Niaga menjadi PT SKL patut ditelusuri lebih lanjut. Jika digunakan untuk melanjutkan praktik ilegal, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis menyamarkan kejahatan.
Menurutnya, dugaan penimbunan BBM bersubsidi dalam skala besar hampir tidak mungkin dilakukan secara individu. Pola distribusi lintas wilayah dan volume besar mengindikasikan adanya jaringan terorganisir yang berpotensi mengarah pada praktik mafia BBM.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga ada hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Red/tim )
