BPK BONGKAR CARUT-MARUT PENGELOLAAN KEUANGAN PEMPROV NTT 2025: RATUSAN JUTA RUPIAH BERPOTENSI MERUGIKAN DAERAH, PUBLIK TUNTUT AKSI NYATA!
BPK BONGKAR CARUT-MARUT PENGELOLAAN KEUANGAN PEMPROV NTT 2025: RATUSAN JUTA RUPIAH BERPOTENSI MERUGIKAN DAERAH, PUBLIK TUNTUT AKSI NYATA!
BPK Kuliti Pengelolaan Keuangan Pemprov NTT: Kelebihan Bayar, Denda Menguap, Aset Tak Tertib
Kupang, Klik-Infopol.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pemeriksaan atas Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan sejumlah persoalan serius yang menunjukkan masih lemahnya pengawasan, pengendalian, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemprov NTT.
Temuan tersebut mencakup kelebihan pembayaran proyek, potensi kelebihan pembayaran, kekurangan penerimaan daerah, hingga denda keterlambatan pekerjaan yang belum ditetapkan maupun disetorkan ke kas daerah. Selain itu, pengelolaan aset daerah di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dinilai belum tertib dan masih menyimpan berbagai kelemahan administratif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp489,40 juta. Selain itu terdapat pula potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp83,36 juta yang masih harus diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Tidak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp270,18 juta, yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah namun belum diterima sebagaimana mestinya. Sementara itu, denda keterlambatan pekerjaan sedikitnya Rp120,79 juta belum ditetapkan maupun ditagihkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah masih belum berjalan optimal. Padahal setiap rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan, efektif, dan akuntabel.
BPK juga menemukan terdapat 43 paket pekerjaan pada lima OPD yang pelaksanaannya tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permasalahan yang ditemukan meliputi kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi, hingga kewajiban denda keterlambatan yang belum diproses sesuai aturan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara. Jika pengawasan dilakukan secara ketat sejak awal, berbagai potensi kerugian dan penyimpangan administrasi semestinya dapat dicegah.
Selain aspek keuangan, perhatian BPK juga tertuju pada pengelolaan aset daerah. Penatausahaan aset di beberapa OPD dinilai belum tertib, sementara sistem pengamanan aset pemerintah masih belum memadai.
Persoalan aset daerah bukanlah masalah sepele. Aset merupakan kekayaan daerah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan dan pelayanan publik. Ketidaktertiban dalam pencatatan maupun pengamanan aset berpotensi menimbulkan kehilangan, sengketa kepemilikan, hingga kerugian daerah di masa mendatang.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur NTT segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan OPD terkait untuk:
Mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran yang telah ditemukan;
Menetapkan dan menagih denda keterlambatan pekerjaan sesuai ketentuan;
Menyetorkan seluruh kewajiban ke kas daerah;
Menertibkan penatausahaan aset daerah;
Memperkuat sistem pengamanan aset pemerintah pada seluruh OPD.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa temuan BPK harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah. Rekomendasi BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, tetapi harus ditindaklanjuti secara nyata dan terukur.
Masyarakat NTT kini menanti keseriusan Pemerintah Provinsi NTT dalam menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut. Transparansi dalam proses penyelesaian temuan BPK menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah berbagai tantangan pembangunan yang masih dihadapi NTT, setiap rupiah anggaran memiliki arti penting bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaan keuangan yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga amanat moral kepada rakyat yang telah mempercayakan pengelolaan anggaran kepada pemerintah.
Publik berharap temuan BPK tahun ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di NTT, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi benar-benar diwujudkan dalam setiap penggunaan uang daerah.
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com | Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas
