Dituding Curi Sapi, Kuasa Hukum Bongkar Fakta: “Ini Bukan Pencurian, Tapi Upaya Lindungi Kebun yang Dirusak!”
Dituding Curi Sapi, Kuasa Hukum Bongkar Fakta: “Ini Bukan Pencurian, Tapi Upaya Lindungi Kebun yang Dirusak!”
Klik-infopol. com|Hauteas Barat, TTU–Kasus dugaan tindak pidana pencurian yang saat ini tengah bergulir di Polres TTU, terkait peristiwa di belakang Gereja Lurasik, Desa Hauteas, menuai sorotan serius dari pihak kuasa hukum terlapor.
Melalui keterangan resmi, tim kuasa hukum yang terdiri dari ERNI KORANG, SH, YANUARIA NAHAK, SH, dan ARISTO BRIA, SH, dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan pencurian yang dialamatkan kepada klien mereka adalah tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi unsur pidana.
Menurut mereka, kronologi yang terjadi justru menunjukkan bahwa klien mereka adalah pihak yang dirugikan. Selama ini, tanaman milik klien telah berulang kali dirusak oleh ternak sapi milik pelapor yang dibiarkan bebas tanpa pengawasan.
“Klien kami memasang jerat berupa tali bukan untuk mencuri atau memusnahkan, tetapi semata-mata sebagai langkah pencegahan agar hewan tidak kembali merusak tanaman, sekaligus untuk memastikan kepemilikan sapi tersebut,” tegas tim kuasa hukum.
Lebih lanjut dijelaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak milik, bukan perbuatan melawan hukum. Bahkan, kerugian yang dialami klien tidak sedikit, di mana dua kebun miliknya dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat ternak yang berkeliaran.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan kelalaian dari pihak pemilik ternak yang secara sengaja atau tidak, membiarkan hewan peliharaannya merusak lahan orang lain secara berulang.
“Dalam konteks ini, klien kami justru korban. Ada unsur pembiaran dari pemilik ternak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” lanjutnya.
ANALISIS HUKUM (PASAL & KUHP):
Jika merujuk pada Pasal 476 Dan pasal 477 poin bagian huruf c KUHP tentang pencurian, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencurian apabila memenuhi unsur:
•Mengambil barang
•Milik orang lain
•Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum
Dalam kasus ini, unsur “mengambil untuk dimiliki” tidak terpenuhi, karena:
•Tidak ada niat memiliki sapi tersebut
•Tidak ada tindakan memindahkan atau menguasai secara permanen
•Tujuan hanya untuk mencegah dan mengidentifikasi pemilik
•Sehingga, secara hukum, tuduhan pencurian menjadi lemah bahkan berpotensi gugur.
Sebaliknya, jika ditelaah lebih jauh, justru dapat mengarah pada ketentuan lain, seperti:
Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), terkait kerugian akibat kelalaian pemilik ternak
Bahkan secara prinsip, pemilik hewan memiliki tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewannya
PENEGASAN KUASA HUKUM:
Tim kuasa hukum menilai bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Ini bukan pencurian. Ini adalah bentuk upaya mempertahankan hak milik dari kerusakan yang terus terjadi. Kami akan mengawal kasus ini sampai terang dan klien kami mendapatkan keadilan,” tegas mereka.
Kasus ini pun dinilai menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan klasik di masyarakat, yakni konflik antara pemilik ternak dan pemilik lahan, yang kerap berujung pada sengketa hukum.
—————
Penulis: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas
