Polres Malaka Ungkap Kasus Pencurian Motor yang Akan Dijual ke Timor Leste  

IMG-20260604-WA0157

 

MALAKA – Polres Malaka berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Lookmi, Desa Motaulun, Kecamatan Malaka Barat. Pengungkapan ini disampaikan dalam rilis pers serentak bersama Polda NTT dan jajaran Polres se-NTT pada Kamis (4/6/2026).

 

Kasus bermula dari laporan hilangnya satu unit Honda Revo milik warga pada 19 Mei 2026. Berdasarkan penyelidikan cepat, polisi menangkap seorang pelaku bernama Raimundus Lesu alias Damar alias Horak. Satu rekan lainnya berinisial Gusti masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dari keterangan tersangka, diketahui kedua pelaku berencana menjual motor curian tersebut ke Timor Leste. Sebelumnya, kendaraan itu disembunyikan di kawasan sungai perbatasan Desa Nanaenoe, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu. Polisi berhasil menemukan dan mengamankan motor tersebut sebelum sempat dipindahkan.

 

Selain kendaraan, barang bukti yang disita meliputi STNK, kunci kontak, dan alat yang digunakan untuk mencuri. Wakapolres Malaka menegaskan komitmen pihaknya memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka ditahan dan menjalani proses hukum, sementara penyidik terus mengejar pelaku yang masih buron.

 

Editor. Hiro Lukas

Sumber.Humas Polres Malaka