Wagub Johni: Pelayanan Publik Wajib Memberi Kemudahan, Kepastian, dan Akuntabilitas — Penilaian Maladministrasi 2026 Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh.
KUPANG, 4 Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambut penuh semangat dan dukungan kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8). Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma hadir memimpin sekaligus memberikan arahan strategis kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan bahwa pelayanan publik bukan sekadar urusan administratif, melainkan tolok ukur utama keberhasilan pemerintahan. Kehadiran pemerintah sesungguhnya dirasakan masyarakat melalui kualitas layanan yang diberikan sehari-hari.
“Pelayanan publik harus mampu menghadirkan kemudahan, kepastian, kecepatan, keadilan, dan akuntabilitas,” tegas Wagub Johni.
Penilaian yang kini bertransformasi dari Penilaian Kepatuhan menjadi Penilaian Maladministrasi dinilai lebih komprehensif — tidak hanya menilai kepatuhan aturan, tetapi juga proses pelayanan, kualitas hasil, dan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.
Wagub Johni memaparkan hasil penilaian tahun 2025 sebagai dasar refleksi bersama: Pemerintah Provinsi NTT meraih nilai akhir 70,20, dengan kategori “Cukup” dan opini “Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi”. Capaian tersebut menunjukkan upaya perbaikan telah berbuah hasil, namun masih banyak ruang yang harus terus dibenahi.
Di tingkat kabupaten/kota, capaian beragam — ada yang telah unggul, namun ada pula yang masih memerlukan penguatan tata kelola, pengelolaan pengaduan, serta pemenuhan indikator penilaian. Wagub pun mengingatkan: tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya menjadi bagian penilaian tahun ini. Artinya, keberhasilan diukur dari sejauh mana perbaikan telah benar-benar dilaksanakan secara nyata.
Perwakilan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hal yang fundamental, bukan pelengkap. Penilaian tahun 2026 bukan sekadar mengejar angka, melainkan menjadi instrumen pembinaan untuk membenahi tata kelola secara menyeluruh.
“Kita tidak hanya memadamkan api, tapi harus paham penyebabnya. Fokus utama adalah pencegahan dan perbaikan akar masalah, bukan sekadar menghakimi peristiwa,” ungkap Robert.
Ia berharap hasil penilaian kelak tidak hanya tercermin dalam angka, tetapi nyata-nyata dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Wagub Johni menutup dengan komitmen kuat: sinergi yang terjalin antara Pemerintah Daerah dan Ombudsman RI akan melahirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, bebas maladministrasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Seluruh perangkat daerah diminta menjadikan momentum ini untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, dan menyusun langkah nyata demi pelayanan terbaik bagi masyarakat NTT.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Penulis : Alexander L. Raditia
Foto – Video : Nuel Here Wele
Editor : Hiro Lukas
