Kejati NTT Resmi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Darurat Rp12 Miliar di Malaka, Penggunaan Status Darurat Jadi Sorotan
Kejati NTT Resmi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tanggul Darurat Rp12 Miliar di Malaka, Penggunaan Status Darurat Jadi Sorotan
MALAKA,klik-infopol. com– Komitmen aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan keuangan negara kembali ditunjukkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Tanggul Darurat Oanmane dan Tanggul Naimana di Kabupaten Malaka dengan total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp12 miliar.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah Kejati NTT menerima laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Tahun 2025. Bahkan, sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid), tim penyelidik telah lebih dahulu melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi proyek pada 17 Juli 2026 guna mencocokkan kondisi fisik pekerjaan dengan dokumen proyek yang ada.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-541/N.3/Fd.1/07/2026 tanggal 28 Juli 2026 sebagai dasar hukum bagi tim penyelidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Dua paket pekerjaan tanggul itu diketahui dikerjakan oleh dua penyedia jasa berbeda dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender. Namun dalam proses penyelidikan awal, Kejati NTT menemukan sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut.
Salah satu fokus utama penyelidikan adalah dugaan penggunaan status tanggap darurat sebagai dasar pelaksanaan proyek. Aparat penegak hukum sedang mendalami apakah kondisi saat itu benar-benar memenuhi kriteria keadaan darurat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau justru digunakan sebagai alasan untuk menerapkan mekanisme pengadaan tertentu tanpa melalui proses tender terbuka.
Selain aspek administrasi pengadaan, penyelidik juga menyoroti dugaan mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak maupun Standar Nasional Indonesia (SNI). Persoalan ini dinilai sangat penting karena tanggul tersebut dibangun sebagai infrastruktur pengendali banjir yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
Apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara maupun menurunkan kualitas bangunan, maka proyek yang seharusnya melindungi masyarakat dari ancaman banjir justru berpotensi tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Kejati NTT juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai 10 Agustus 2026. Pemeriksaan akan difokuskan pada proses perencanaan proyek, penetapan status tanggap darurat, mekanisme pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek tanggul tersebut dibangun untuk melindungi masyarakat Kabupaten Malaka dari ancaman banjir yang beberapa kali melanda wilayah tersebut. Oleh sebab itu, transparansi dalam penggunaan anggaran negara dan kualitas pekerjaan menjadi hal yang sangat penting agar tujuan pembangunan benar-benar tercapai.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses yang dilakukan Kejati NTT saat ini bertujuan mengumpulkan bukti dan keterangan guna menentukan apakah terdapat peristiwa pidana yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Klik-Infopol.com akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini serta menyajikan informasi secara berimbang sesuai perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Sumber: Kejaksaan Tinggi NTT (proses penyelidikan)
Editor: Andry Bria
Redaksi: [Klik-Infopol.com](https://klik-infopol.com?utm_source=chatgpt.com) — Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas
