Semester I 2026, Penerimaan Pajak NTT Tembus Rp1,135 Triliun, Tumbuh 24,36 Persen.

IMG_20260724_192817_247

Kupang, 23 Juli 2026 – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan capaian gemilang pada semester pertama tahun 2026. Hingga 30 Juni 2026, realisasi mencapai Rp1,135 triliun atau setara 36,86 persen dari target tahunan Rp3,08 triliun, sekaligus mencatatkan pertumbuhan sebesar 24,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian ini dipaparkan dalam Konferensi Pers Komite Aset dan Kewajiban (ALCo) Regional NTT yang digelar untuk memantau perkembangan APBN dan kondisi fiskal daerah. Peran NTT pun terasa sangat strategis, menyumbang 44,68 persen dari total penerimaan pajak seluruh wilayah Nusa Tenggara.

Penerimaan ini didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp761,67 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN serta PPnBM) sebesar Rp456,23 miliar—tanda bahwa aktivitas ekonomi masyarakat dan konsumsi domestik terus bergerak positif. Sementara dari sektor usaha, Administrasi Pemerintahan menjadi penyumbang terbesar dengan Rp454,62 miliar.

Tak hanya penerimaan, kesadaran masyarakat juga makin tinggi. Tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melonjak 87,21 persen, dengan total 220.255 SPT yang telah masuk per akhir Juni 2026.

Bagi pelaku usaha, pemerintah tetap memberi kemudahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026. Pelaku UMKM berupa Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun masih berhak menikmati tarif PPh Final ringan sebesar 0,5 persen.

Kanwil DJP Nusa Tenggara pun mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pajak. Pihak DJP tidak pernah meminta kata sandi, PIN, maupun kode OTP lewat pesan singkat atau telepon. Segera konfirmasi lewat kanal resmi jika menerima pesan yang mencurigakan.(*)

 

(Hiro Lukas)