Raih Predikat “Informatif” Nasional, Gubernur Melki Tegaskan PPID Jadi Garda Terdepan Lawan Hoaks & Jembatan Rakyat.

IMG_20260811_163420_136

Kupang, 11 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi NTT kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat “Informatif” dan nilai 93,30 dari Komisi Informasi Pusat tahun 2025, menempatkan NTT sejajar dengan 21 provinsi terbaik se-Indonesia. Capaian ini ditegaskan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena bukan garis akhir, melainkan awal perkuat transparansi lewat peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Dalam peluncuran Monev Keterbukaan Informasi Publik dan Penguatan Kapasitas PPID di Aula Palapa Diskominfo NTT, Selasa (11/8), Gubernur menegaskan PPID bukan sekadar urusan administrasi, melainkan jantung kemerdekaan informasi.

“PPID harus menjadi garda terdepan sekaligus jembatan penghubung pemerintah dan masyarakat. Tugas Bapak/Ibu bukan hanya menyampaikan data, tapi memastikan informasi yang benar sampai ke tangan rakyat, sekaligus meluruskan narasi di tengah derasnya berita tidak benar,” tegas Gubernur.

Gubernur mengingatkan pentingnya menjaga substansi di tengah arus informasi yang sering lebih mengutamakan sensasi. Ia menyoroti inovasi MeJa Rakyat (Melki Johni Melayani Rakyat)—baik secara fisik di lantai dasar Kantor Gubernur maupun daring—sebagai wujud nyata memberi ruang bagi kritik, saran, dan aspirasi terbuka dari masyarakat.

“Jika hoaks dibiarkan tumbuh, kepercayaan rakyat runtuh. Maka PPID wajib hadir dengan data nyata, menjelaskan apa yang dikerjakan pemerintah, dan tidak boleh takut menyuarakan kebenaran,” tandasnya.

Ketua Panitia Riesta Ratna Megasari menambahkan, kegiatan ini mendorong reformasi birokrasi yang akuntabel sekaligus memastikan hak masyarakat terpenuhi dan informasi menyesatkan dapat diredam sejak dini. Sementara Ketua Komisi Informasi NTT Germanus Atawuwur berharap PPID terus bertransformasi menjadi lembaga yang kuat, profesional, dan inklusif, sehingga kinerja pemerintah dapat dinilai secara bersih dan objektif oleh publik.

Predikat “Informatif” yang diraih menjadi bukti kepatuhan Pemprov NTT terhadap UU No. 14 Tahun 2008, sekaligus komitmen berkelanjutan membangun pemerintahan yang transparan, terpercaya, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

 

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.

Penulis: Fara Therik

Foto: Hosea Huru

Editor: Hiro Lukas