Penerimaan Pajak NTT Tumbuh Positif 17,46% Hingga September 2026, DJP Paparkan Kinerja dan Imbauan Anti‑Penipuan.
Kupang, klikinfopol.com. 29 Oktober 2026 – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara menyampaikan capaian penerimaan pajak, tingkat kepatuhan SPT Tahunan, serta kebijakan perpajakan terbaru dalam Konferensi Pers Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Provinsi NTT yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTT.
Hingga 30 September 2026, realisasi penerimaan pajak NTT mencapai Rp1,730 triliun, tumbuh 17,46 persen dan menyumbang 44,21 persen dari total realisasi Kanwil DJP Nusa Tenggara. PPN Dalam Negeri menjadi kontributor terbesar dengan nilai Rp672,64 miliar, disusul PPh 21, PPh Final dan PPh Badan. Dari sisi sektor usaha, Administrasi Pemerintahan, Perdagangan, serta Jasa Keuangan menjadi tiga penyumbang penerimaan teratas.
Kepatuhan SPT Tahunan Meningkat Signifikan.
Tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan juga menunjukkan tren positif. Jumlah SPT yang masuk mencapai 222.190 unit, naik 15,02 persen dibanding periode yang sama tahun lalu, dengan pertumbuhan tertinggi pada kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kebijakan Baru untuk UMKM dan Kuasa Wajib Pajak.
DJP menjelaskan kebijakan PPh Final UMKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang menetapkan tarif 0,5 persen untuk pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun, serta pengecualian pengenaan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Selain itu, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur ketentuan kuasa Wajib Pajak guna memastikan pendampingan perpajakan berjalan sesuai aturan.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP via WhatsApp.
Di kesempatan tersebut, DJP mengeluarkan imbauan penting terkait modus penipuan melalui WhatsApp yang meminta share screen atau mengakses tautan berbahaya untuk mencuri data sensitif. DJP menegaskan tidak pernah meminta kata sandi dan kode OTP, serta mengimbau masyarakat melakukan konfirmasi melalui kanal resmi apabila menerima permintaan yang mencurigakan.
Penerimaan pajak yang terjaga diharapkan dapat mendukung pembiayaan APBN dan kelanjutan pembangunan publik di NTT.(*)
#PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media: Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara, telepon (0370) 647862, email kanwil.290@pajak.go.id
Editor: Hiro Lukas
