Penerimaan Pajak NTT Tumbuh 31,33%: PP 20/2026 Hadir Beri Kelebihan Baru bagi UMKM

IMG_20260625_211851_634

KUPANG, 25 Juni 2026 – Kinerja perpajakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Mei 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp924,76 miliar atau setara 30,02% dari target tahunan Rp3,08 triliun, dan tumbuh 31,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Pertumbuhan ini didorong kuat oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang naik 59,98% menjadi Rp634,29 miliar, serta PPN dan PPnBM yang melonjak 75,71% menjadi Rp374,17 miliar. Hal ini menandakan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat di NTT terus bergerak maju.

Sektor Administrasi Pemerintahan menjadi penyumbang terbesar (Rp370,96 miliar), diikuti sektor Perdagangan dan Jasa Keuangan yang juga tumbuh signifikan. Kesadaran masyarakat pun meningkat: jumlah SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 219.664 berkas, bertambah 2.612 dibanding bulan sebelumnya.

Pemerintah memperkuat langkah pertumbuhan ekonomi lewat kebijakan baru yang berlaku mulai 22 April 2026, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Inti kebijakan yang menguntungkan pelaku usaha:

✅ Tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi (khusus Koperasi berlaku 4 tahun sejak terdaftar)

✅ Batas omzet fasilitas tetap Rp4,8 miliar per tahun

✅ Bagian omzet sampai Rp500 juta per tahun bagi Orang Pribadi tetap bebas pajak

Kebijakan ini dirancang agar insentif lebih adil dan tepat sasaran, membantu UMKM naik kelas, makin kuat, dan berdaya saing.

Kanwil DJP Nusa Tenggara mengingatkan: Pihak berwenang tidak pernah meminta password, PIN, atau kode OTP. Jika menerima pesan/telepon mencurigakan, segera konfirmasi lewat kanal resmi DJP.

Pajak yang disetor adalah fondasi pembangunan daerah, peningkatan layanan publik, dan kesejahteraan bersama.

 

Sumber: Kanwil DJP Nusa Tenggara

(*Hiro Lukas)