Kamis Pekan Depan Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Rivel Minta Hakim Putus dengan Hati Nurani, Sementara Roy Dituntut 9 Tahun Bui
Kamis Pekan Depan Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Rivel Minta Hakim Putus dengan Hati Nurani, Sementara Roy Dituntut 9 Tahun Bui
Malaka, klik-infopol. Com- Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rivel Sila kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Atambua Kelas 1B, Kamis (6/8/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam persidangan tersebut, Rivel Sila memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Putra Dapatalu, SH, mengatakan kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim maupun para pihak secara konsisten sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Klien kami memberikan seluruh keterangannya dengan baik dan tetap konsisten. Apa yang disampaikan di persidangan sama seperti yang tertuang dalam BAP sejak awal,” ujar Putra kepada wartawan usai persidangan.
Menurutnya, tidak ada perubahan sedikit pun dari keterangan yang disampaikan Rivel selama proses pemeriksaan.
Putra berharap majelis hakim dapat memutus perkara tersebut secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami percaya majelis hakim akan memberikan putusan dengan hati nurani dan seadil-adilnya,” katanya.
Ia menambahkan, sidang hari ini Komisi Yudisial (KY) hadir menyaksikan langsung, dan ini sesuatu yang baik dalam berjalannya sidang tersebut.
Kemudian sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kamis pekan depan dijadwalkan pembacaan tuntutan. Seperti apa hasilnya nanti, kita percayakan sepenuhnya kepada proses persidangan dan majelis hakim,” tambahnya.
Kuasa hukum lainnya, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., menilai kehadiran perwakilan Komisi Yudisial (KY) dalam persidangan menjadi perhatian tersendiri karena mereka mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Menurut Danny, selama persidangan kliennya tetap konsisten membantah tuduhan yang didakwakan kepadanya.
“Kami berharap kehadiran Komisi Yudisial yang menyaksikan langsung jalannya persidangan dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses peradilan, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dan memutus perkara ini secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Biyante, SH, menegaskan bahwa perkara pidana harus diputus berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, mulai dari proses penyidikan hingga pemeriksaan di pengadilan.
“Kami meminta majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Hal senada disampaikan kuasa hukum Martinus Lau, SH. Ia menilai fakta-fakta persidangan menjadi dasar utama yang harus dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan.
Menurut Martinus, baik korban maupun ibu korban dalam keterangannya di BAP maupun di persidangan sebelumnya menyebut pelaku hanya satu orang.
Selain itu, pihaknya juga telah menghadirkan ahli forensik sebagai bagian dari upaya pembuktian yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara tersebut.
“Saya dengan tegas meminta majelis hakim PN Atambua memberikan keadilan berdasarkan hati nurani. Menghukum orang yang tidak bersalah adalah sesuatu yang bertentangan dengan hati nurani,” tegas Martinus.
Sementara itu, dalam perkara terpisah, terdakwa Roy Mali pada hari yang sama pada putusan tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Adapun untuk perkara Rivel Sila, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahapan putusan majelis hakim.
Editor: Andre Tahu & Andry Bria
Redaksi:
[Klik-Infopol.com](https://klik-infopol.com?utm_source=chatgpt.com) — Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas
