Dugaan Pungutan Biaya SK Veteran: DPC LVRI Malaka Tegaskan Bukan Kebijakan Organisasi, Minta Warga Segera Laporkan ke Berwajib.
MALAKA, klikinfopol.com. 31 Agustus 2026. DPC Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Malaka akhirnya angkat bicara tegas menanggapi beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum dengan dalih mempercepat pengurusan Surat Keputusan (SK) keanggotaan veteran.
Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka, Daniel Manek, meluruskan kesalahpahaman itu sekaligus menegaskan sikap resmi organisasi dalam pernyataan klarifikasinya, Senin (31/8/2026).
Daniel menegaskan secara tegas bahwa DPC LVRI Malaka sama sekali tidak ada hubungannya dengan praktik pungutan yang dimaksud.
“Saya selaku Ketua DPC LVRI Kabupaten Malaka menegaskan bahwa organisasi ini hanya membawahi anggota yang sudah resmi memiliki Surat Keputusan berdasarkan penetapan DPD maupun DPP LVRI. Setiap proses pengurusan maupun penetapan keanggotaan bukan merupakan kewenangan individu perorangan,” ujar Daniel.
Ia melanjutkan, “Terkait adanya dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum dengan dalih mempercepat terbitnya SK Veteran, saya menyatakan hal tersebut bukan kebijakan organisasi dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan DPC LVRI Kabupaten Malaka.”
Ketua organisasi ini juga menegaskan tidak pernah mengajarkan hal melanggar hukum kepada anggotanya. “Saya tidak pernah mengajarkan anggota DPC LVRI Malaka untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kalaupun ada oknum yang berbuat demikian, itu adalah tindakan pribadi yang bersangkutan, bukan instruksi maupun kebijakan organisasi.”
“Anggota LVRI semuanya adalah orang tua, dan harus menjadi teladan yang baik bagi generasi muda penerus bangsa,” tambahnya.
Klarifikasi ini muncul menyusul keluhan warga seperti Yohanes Tae bersama sejumlah warga dari Sanleo, Kecamatan Malaka Timur. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp4 juta dengan janji akan segera mendapatkan SK Veteran, namun hingga tiga tahun berlalu surat yang dijanjikan tak kunjung diterima.
“Kalau SK-nya tidak ada, kami minta uang kami dikembalikan,” tegas Yohanes Tae mewakili warga yang merasa dirugikan.
Menanggapi keluhan ini, DPC LVRI Malaka menyampaikan tiga hal penting:
1. Organisasi tidak memungut biaya apa pun atas nama pengurusan SK Veteran. Segala bentuk pungutan dengan janji mempercepat surat bukan wewenang organisasi.
2. Warga yang dirugikan berhak melapor ke pihak berwajib dan menempuh jalur hukum agar kasus ini ditelusuri tuntas secara transparan.
3. Permintaan pengembalian uang yang sudah disetorkan warga adalah hal yang sangat wajar dan patut diperjuangkan langsung kepada pihak pribadi yang menerima uang tersebut.
Organisasi ini pun mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Malaka agar tetap waspada. Jangan mudah percaya pihak yang menjanjikan kepastian terbitnya SK Veteran asal mau membayar sejumlah uang.
“Proses keanggotaan LVRI diatur secara berjenjang dan berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku, bukan lewat perjanjian perorangan di luar aturan,” tutup Daniel.
Editor : Hiro Lukas
