ANGGARAN DESA DIPERTANYAKAN, AFON NAHAK DESAK PJ KADES MAKTIIHAN BUKA APBDES DAN BENAHI PELAYANAN

file_00000000adac81fa86d60f9ad4a7e480

ANGGARAN DESA DIPERTANYAKAN, AFON NAHAK DESAK PJ KADES MAKTIIHAN BUKA APBDES DAN BENAHI PELAYANAN

MALAKA, KLIK-INFOPOL.COM — Persoalan transparansi pengelolaan pemerintahan dan anggaran desa kembali menjadi sorotan warga Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

Warga mendesak Penjabat (PJ) Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellar Mau, segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola pemerintahan desa sekaligus membuka informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat secara transparan.

Desakan tersebut disampaikan Afon Nahak, yang menilai masyarakat selama ini masih kesulitan memperoleh informasi secara terbuka mengenai besaran anggaran yang dikelola Pemerintah Desa Maktihan serta program apa saja yang dibiayai melalui anggaran tersebut.

Menurut Afon, masyarakat sebagai bagian dari desa memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang publik dikelola dan digunakan.

Kami sebagai warga berhak tahu. Berapa Dana Desa Maktihan tahun ini, dipakai untuk apa, pembangunan fisiknya di mana, pemberdayaannya apa. Selama ini tidak pernah ada papan informasi, tidak pernah ada musyawarah yang melibatkan semua warga. Tiba-tiba ada pembangunan, tiba-tiba selesai,” ujar Afon.

WARGA BERTANYA: UANG DESA KE MANA?

Bagi warga, persoalan transparansi bukan sekadar soal memasang baliho APBDes di depan kantor desa.

Lebih dari itu, masyarakat ingin mengetahui secara jelas berapa anggaran yang diterima Desa Maktihan, dari sumber mana saja, untuk program apa, siapa pelaksananya, berapa nilai kegiatannya, serta bagaimana realisasi dan pertanggungjawabannya.

Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), pendapatan asli desa maupun sumber pendapatan desa lainnya pada prinsipnya merupakan bagian dari keuangan desa yang harus dikelola berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurut Afon, masyarakat tidak semestinya hanya mengetahui pembangunan setelah pekerjaan selesai.

Warga juga berhak mengetahui prosesnya sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.

Keterbukaan itu bukan aib. Kalau anggaran dibuka secara jelas, warga pasti akan mendukung program desa. Tapi kalau ditutup-tutupi, wajar warga bertanya dan mempertanyakan,” katanya.

JANGAN SAMPAI MASYARAKAT HANYA JADI PENONTON

Afon menilai tata kelola pemerintahan desa harus menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam proses pembangunan, bukan sekadar sebagai penerima hasil pembangunan.

Menurutnya, musyawarah desa harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengetahui arah pembangunan desa.

Jika masyarakat hanya mengetahui sebuah kegiatan setelah proyek dimulai atau bahkan setelah selesai, maka ruang partisipasi publik menjadi sangat terbatas.

Pemerintahan desa bukan perusahaan pribadi. Anggaran desa bukan uang pribadi pejabat desa. Ada uang publik di dalamnya, sehingga publik berhak mengetahui penggunaannya.

Karena itu, Afon meminta PJ Kepala Desa Maktihan segera mengevaluasi mekanisme keterbukaan informasi pemerintahan desa.

TIGA TUNTUTAN WARGA

Afon menyampaikan sedikitnya tiga hal yang menurutnya perlu segera dibenahi Pemerintah Desa Maktihan.

Pertama, memperbaiki pelayanan administrasi di kantor desa agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tertib dan konsisten.

Kedua, membuka informasi APBDes secara transparan, termasuk memasang informasi anggaran dan realisasi kegiatan pada tempat yang mudah diakses masyarakat.

Ketiga, melibatkan BPD, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya dalam pengambilan keputusan penting desa, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan penggunaan anggaran.

Kami minta tiga hal saja. Pertama, perbaiki pelayanan kantor desa. Kedua, buka anggaran desa secara transparan, pasang baliho APBDes di depan kantor desa. Ketiga, libatkan BPD dan tokoh masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Afon.

PELAYANAN DESA JUGA DISOROT

Selain persoalan transparansi anggaran, warga juga menyoroti tata kelola administrasi pemerintahan Desa Maktihan.

Afon menyebut pelayanan surat-menyurat dinilai belum maksimal dan jam pelayanan kantor desa dinilai belum konsisten.

Keluhan tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Desa Maktihan.

Sebab keberadaan kantor desa bukan hanya tempat aparat menjalankan rutinitas pemerintahan, tetapi juga merupakan pintu pertama masyarakat memperoleh pelayanan publik di tingkat desa.

Masyarakat tidak seharusnya harus berkali-kali datang hanya untuk mengurus administrasi sederhana.

Jika terdapat kendala dalam pelayanan, pemerintah desa seharusnya menjelaskan kendala tersebut secara terbuka sekaligus memperbaikinya.

BPD DIMINTA JANGAN HANYA MENJADI PENONTON

Dalam persoalan ini, Afon juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maktihan mengambil peran sesuai kewenangannya.

BPD dinilai memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat.

Karena itu, warga meminta BPD tidak hanya hadir ketika ada agenda formal, tetapi juga aktif merespons keluhan masyarakat.

Afon mendorong BPD segera memanggil atau mengundang Pemerintah Desa Maktihan untuk membahas persoalan transparansi anggaran dan pelayanan publik melalui forum yang sesuai ketentuan.

Jika masyarakat sudah bertanya, pemerintah desa menjawab. Jika ada data anggaran, buka datanya. Jika ada program, jelaskan programnya. Jika ada kendala, sampaikan kendalanya.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi berkembangnya prasangka maupun spekulasi di tengah masyarakat.

TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN, TAPI BAGIAN DARI TATA KELOLA

Keterbukaan informasi mengenai APBDes dan realisasi kegiatan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang mudah dipahami mengenai rencana dan realisasi pembangunan.

Transparansi juga menjadi salah satu mekanisme kontrol sosial agar pengelolaan keuangan desa dapat diawasi bersama.

Namun, perlu ditegaskan, permintaan warga agar anggaran dibuka tidak otomatis berarti telah terjadi penyimpangan atau korupsi.

Sampai saat ini, tidak ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi penyalahgunaan anggaran di Desa Maktihan.

Karena itu, yang didorong warga adalah keterbukaan dan pemeriksaan apabila memang ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti, bukan penghakiman sebelum adanya proses pemeriksaan.

JIKA TAK ADA JAWABAN, WARGA SIAP BAWA KE INSPEKTORAT

Afon mengatakan, apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat respons, warga mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan maupun pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Di antaranya Inspektorat Kabupaten Malaka dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka.

Langkah tersebut, kata Afon, diperlukan agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat diperiksa secara objektif berdasarkan data dan dokumen.

Kalau tuntutan masyarakat tidak direspons, kami akan membawa persoalan ini ke Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Malaka untuk ditindaklanjuti sesuai aturan, termasuk jika diperlukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran desa,” ujarnya.

PEMERINTAH DESA DITANTANG BUKA DATA

Kini, bola berada di tangan Pemerintah Desa Maktihan.

Jika memang seluruh pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai aturan, maka keterbukaan justru menjadi kesempatan bagi pemerintah desa untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap rupiah anggaran memiliki dasar perencanaan, program dan pertanggungjawaban yang jelas.

Tidak perlu takut pada transparansi jika semua memang terang.

Justru ketika informasi dibuka, masyarakat dapat melihat sendiri apakah pembangunan sudah sesuai perencanaan, apakah anggarannya sesuai, dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

Sebaliknya, semakin sulit informasi publik diperoleh, semakin besar pula ruang bagi kecurigaan dan pertanyaan masyarakat untuk berkembang.

Karena itu, Pemerintah Desa Maktihan diharapkan tidak memandang kritik warga sebagai serangan.

Kritik adalah alarm. Pertanyaan masyarakat adalah kontrol. Dan keterbukaan adalah cara paling sederhana untuk menjawabnya.

KLIK-INFOPOL.COM: PEMERINTAH BERHAK MENJAWAB

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Desa Maktihan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan Afon Nahak dan warga mengenai keterbukaan APBDes, realisasi anggaran, pelayanan administrasi maupun mekanisme pelibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan desa.

Klik-Infopol.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PJ Kepala Desa Maktihan Robertus Bellar Mau, BPD Maktihan, maupun Pemerintah Kabupaten Malaka untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebab dalam pemerintahan yang sehat, pertanyaan tidak seharusnya dibalas dengan diam.

Dan dalam pengelolaan uang publik, transparansi bukan sesuatu yang harus diminta berkali-kali oleh rakyat.

Masyarakat bertanya, pemerintah menjawab.
Masyarakat mengawasi, pemerintah terbuka.
Anggaran publik, maka publik berhak tahu.

Editor: Andry Bria

Redaksi: Klik-Infopol.com — Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas.