“BBM Diduga Diprioritaskan untuk ‘Motor Tap’, Warga Malaka Geram: Antrian Diabaikan, Aturan Dipertanyakan!”
“BBM Diduga Diprioritaskan untuk ‘Motor Tap’, Warga Malaka Geram: Antrian Diabaikan, Aturan Dipertanyakan!”
Klik-infopol.com | Malaka, NTT — Praktik pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kabupaten Malaka menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga mengeluhkan adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap oknum pengecer yang menggunakan kendaraan tertentu—disebut “motor tap”—yang diduga bisa mengisi BBM tanpa mengikuti antrian resmi.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kendaraan roda dua dan empat milik pengecer justru masuk dari samping bahkan langsung ke depan dispenser, lalu dilayani oleh petugas tanpa melalui jalur antrian. Sementara itu, masyarakat umum yang mengantre secara tertib, termasuk pengendara harian dan sopir angkutan umum, harus menunggu lama bahkan kerap tidak kebagian.
Kondisi ini disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi juga dilaporkan terjadi di beberapa SPBU lain di wilayah Malaka, seperti Laran, Maktihan, Welaus, Webua, hingga Webriamata.
Aktivis muda Malaka, Afon Nahak, menyampaikan kritik keras terhadap pengelolaan distribusi BBM di daerah tersebut. Ia menilai adanya indikasi pembiaran terhadap praktik yang merugikan masyarakat luas.
> “Ini bukan lagi soal antrean biasa, ini soal keadilan distribusi. Kalau pengecer diprioritaskan, lalu bagaimana dengan masyarakat yang benar-benar membutuhkan untuk aktivitas harian?” tegasnya.
Afon juga mempertanyakan implementasi kebijakan barcode atau sistem pengendalian distribusi BBM dari Pertamina, yang seharusnya mengatur penyaluran agar tepat sasaran. Namun, menurutnya, aturan tersebut seakan tidak berjalan optimal di Malaka.
—
Sorotan Masalah di Lapangan:
Dugaan pelayanan khusus bagi “motor tap” tanpa antrian
Petugas SPBU diduga mengabaikan kendaraan umum dan masyarakat biasa
Pengecer BBM parkir sembarangan dan dilayani lebih dulu
Sistem barcode distribusi BBM dipertanyakan efektivitasnya
—
⚖️ Potensi Pelanggaran Hukum
Praktik ini tidak hanya melanggar etika pelayanan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53 huruf b menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan niaga atau penyimpanan BBM tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
• Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM
Mengatur bahwa BBM subsidi harus disalurkan secara tepat sasaran. Pelayanan di luar prosedur dapat dikategorikan sebagai pelanggaran distribusi.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 372: Penggelapan (ancaman 4 tahun penjara)
Pasal 378: Penipuan (ancaman 4 tahun penjara)
Jika ditemukan adanya manipulasi sistem atau penyalahgunaan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi, maka pasal ini dapat diterapkan.
Pengawasan distribusi BBM sendiri berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang diharapkan dapat turun langsung menindak dugaan penyimpangan di lapangan.
—
Desakan dan Kritik untuk Pihak Terkait
Masyarakat dan aktivis mendesak agar ada tindakan tegas dari berbagai pihak:
1. Pengelola SPBU di Malaka
Menegakkan sistem antrian secara adil tanpa pengecualian
Menghentikan praktik pelayanan khusus kepada pengecer ilegal
Memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka
Melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi BBM
Mengevaluasi izin dan operasional SPBU yang bermasalah
Menjamin BBM subsidi tepat sasaran
3. Aparat Kepolisian Malaka
Menertibkan praktik penimbunan dan pengecer ilegal
Menindak tegas oknum yang bermain dalam distribusi BBM
Menjamin keadilan dan ketertiban dalam pelayanan publik
—
Penutup
Masalah ini bukan sekadar antrean panjang di SPBU, tetapi menyangkut hak masyarakat atas distribusi energi yang adil. Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi melanggar hukum, merusak sistem distribusi, dan membuka ruang penyalahgunaan yang lebih luas.
Masyarakat Malaka kini menunggu: apakah ada keberanian dari pihak terkait untuk membenahi, atau justru membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung?
—
Penulis: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas
