Polresta Malang Kota Tangkap Dua Residivis Curi Delapan Sepeda Angin, Salah Satu Pelakunya Wanita

IMG-20260416-WA0128

Kota Malang – Klik infopol.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda pancal yang meresahkan masyarakat.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, oleh Korban, Arifin Latif (37), warga Kabupaten Kediri, kehilangan sepeda gunung miliknya jenis Polygon Siskiu T-7 warna biru hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp22 juta.

Didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa pencurian sepeda yang diparkir diteras rumah tanpa pengaman khusus tersebut terjadi pada Jumat (10 April 2026) sekitar pukul 14.30 WIB di teras rumah korban di Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Korban memarkirkan sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dikunci. Pada saat ditinggal, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sepeda,” ungkap AKP Aji. (Kamis, 16/04/2026)

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada identitas pelaku.

Pada Selasa (14 April 2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kedua tersangka berinisial IAA (28) Laki-laki, warga Gresik, dan SMY (20) seorang Perempuan warga Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda sebanyak delapan kali di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.

“Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi empat kali di Kota Malang dan empat kali di wilayah Kabupaten Malang. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan menjadi perhatian serius kami,” ungkap AKP Aji.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, jaket parasut warna merah, topi hitam bertuliskan “Deus”, serta keterangan saksi yang memperkuat dugaan tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

AKP Aji menambahkan, adanya unsur dilakukan secara berulang dan bersama-sama dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.

“Kami imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam menjaga barang berharga di lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polresta Malang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan penahanan serta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga tersangka.

Red/