Freeport Minta Perpanjangan IUPK, Tony Wenas Soroti Risiko Jika Operasi
Freeport Minta Perpanjangan IUPK, Tony Wenas Soroti Risiko Jika Operasi Tambang Berhenti
JAKARTA, Klik-infopol.com — PT Freeport Indonesia (PTFI) tengah memproses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk memastikan keberlanjutan kegiatan pertambangan setelah masa izin yang berlaku saat ini berakhir pada 2041.
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menilai keberlanjutan operasi Freeport memiliki arti penting bagi perekonomian Indonesia. Kekhawatiran mengenai dampak jika kegiatan pertambangan berhenti pun kembali menjadi perhatian di tengah proses perpanjangan izin tersebut.
PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan IUPK kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Juni 2026. Informasi tersebut juga dikonfirmasi perusahaan induk Freeport-McMoRan dalam laporan terbarunya.
Selain permohonan perpanjangan izin, pemerintah dan PTFI juga tengah memproses kesepakatan divestasi tambahan 12 persen saham PTFI kepada pemerintah Indonesia melalui PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Tony Wenas sebelumnya menyampaikan bahwa draf perjanjian pengalihan saham tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pada Juni 2026. Perjanjian transfer saham tersebut menjadi bagian dari proses menuju penerbitan IUPK setelah 2041.
Perpanjangan izin tersebut bukan hanya menyangkut keberlanjutan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan negara, aktivitas ekonomi di Papua, tenaga kerja, serta keberlangsungan berbagai program pengembangan masyarakat.
Sebelumnya, PTFI menyebut keberlanjutan operasi dapat memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Dalam pemberitaan sebelumnya, Tony Wenas menyebut perpanjangan IUPK diproyeksikan memberikan kontribusi sekitar Rp90 triliun per tahun, termasuk kontribusi kepada pemerintah daerah dan program pengembangan masyarakat.
Namun, di tengah pembahasan perpanjangan IUPK, muncul pula pertanyaan dari masyarakat: seberapa besar nilai tambah yang benar-benar dirasakan rakyat dari keberadaan tambang Freeport?
Sebab, apabila alasan utama perpanjangan adalah untuk mencegah dampak ekonomi akibat penghentian tambang, maka masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka bagaimana manfaat ekonomi tersebut diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan rakyat Indonesia.
Perdebatan mengenai Freeport pada akhirnya bukan semata-mata persoalan tambang dibuka atau ditutup.
Lebih jauh, persoalannya adalah bagaimana kekayaan alam dikelola, seberapa besar manfaatnya kembali kepada masyarakat, dan apakah keberadaan industri tambang mampu menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi daerah penghasil maupun Indonesia secara keseluruhan.
Rakyat berhak mendapatkan jawaban yang transparan.
Klik-infopol.com — Tajam, Akurat dan Terpercaya.
