3,5 BULAN VIBER MENGENDAP, SUMUR BOR Rp560 JUTA BERMASALAH, BUMDes Rp270 JUTA DIPERTANYAKAN: ADA APA DI DESA WEBETUN?

file_00000000bedc8207a884d394b8fe70b7

3,5 BULAN VIBER MENGENDAP, SUMUR BOR Rp560 JUTA BERMASALAH, BUMDes Rp270 JUTA DIPERTANYAKAN: ADA APA DI DESA WEBETUN?

Malaka, Klik-infopol.com — Pengelolaan Dana Desa di Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan yang disampaikan kepada media mulai dari pengadaan 60 unit Viber, pembangunan dua sumur bor Tahun Anggaran 2025, hingga pengelolaan BUMDes dengan total anggaran yang disebut mencapai Rp270 juta sejak 2023–2026, kini menimbulkan pertanyaan publik.

Sorotan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besar kecilnya anggaran, tetapi terutama menyangkut manfaat program bagi masyarakat, transparansi pengelolaan keuangan desa, serta alasan mengapa sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan belum dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.

Media Klik-infopol.com menggali informasi dari narasumber, Simon Bria, serta melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Webetun, Sakarias Seran.

VIBER 60 UNIT DISEBUT SUDAH DATANG SEJAK MEI, NAMUN BELUM DIBAGIKAN

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah pengadaan 60 unit Viber dengan nilai sekitar Rp1,2 juta per unit, sehingga total nilainya disebut mencapai sekitar Rp72 juta.

Menurut keterangan Simon Bria, barang tersebut disebut sudah datang sejak sekitar Mei 2026, tetapi hingga kini belum dibagikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.

“Viber sudah lama datang, tetapi sampai sekarang belum dibagikan kepada masyarakat,” kata Simon Bria kepada Klik-infopol.com.

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Webetun, Sakarias Seran.

Sakarias membenarkan bahwa Viber tersebut sempat datang melalui pihak penyedia. Menurutnya, penyedia yang disebut bernama Ano atau yang biasa dipanggil No sempat membawa barang tersebut ke Desa Webetun.

Namun, karena Dana Desa belum cair dan pembayaran uang muka atau DP kepada pihak penyedia belum dilakukan, barang tersebut akhirnya diambil kembali oleh penyedia.

Kepala Desa menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan Viber sebenarnya telah dianggarkan melalui Dana Desa. Persoalannya, menurut penjelasannya, pembayaran awal kepada pihak penyedia belum sempat dilakukan.

“Selama kurang lebih tiga setengah bulan kontraktor menunggu Dana Desa belum cair. Akhirnya Viber tersebut dimuat kembali dari rumah kepala desa,” demikian penjelasan Sakarias Seran kepada media.

Keterangan ini tentu menimbulkan pertanyaan sederhana di tengah masyarakat:

Jika barang sudah datang tetapi pembayaran belum dilakukan, atas dasar apa barang tersebut bisa didatangkan dan kemudian berada selama berbulan-bulan di lokasi?

Atau dengan bahasa yang lebih sederhana:

Bagaimana mekanisme pengadaan dan pembayaran barang tersebut sejak awal?

Pertanyaan ini penting dijawab melalui dokumen resmi, termasuk APBDes, RAB, dokumen pengadaan, kontrak atau surat pesanan, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran, sehingga publik tidak hanya mendapatkan informasi berdasarkan keterangan lisan.

DUA SUMUR BOR Rp560 JUTA, SALAH SATUNYA BERADA DI RUMAH KEPALA DESA

Persoalan berikutnya menyangkut pembangunan dua sumur bor Tahun Anggaran 2025 yang disebut memiliki nilai sekitar Rp280 juta per sumur, atau jika benar dua paket dengan nilai tersebut, total anggarannya mencapai sekitar Rp560 juta.

Program tersebut disebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat.

Namun, salah satu sumur bor justru berada di sekitar rumah Kepala Desa Webetun.

Kondisi tersebut kemudian menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.

Apakah fasilitas yang bersumber dari Dana Desa tersebut merupakan fasilitas umum untuk masyarakat atau memiliki fungsi tertentu yang juga melayani kebutuhan rumah kepala desa?

Menurut informasi yang diterima media, sumur bor yang berada di wilayah Dusun B Desa Webetun tersebut sempat mengeluarkan air. Namun, air yang keluar disebut dalam kondisi keruh sehingga belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Narasumber, Simon Bria, mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran yang disebut mencapai Rp280 juta untuk satu sumur.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius karena terdapat dugaan bahwa pembangunan fasilitas air bersih tersebut belum memberikan manfaat sebagaimana tujuan awal program.

KONTRAKTOR MASIH PUNYA MASA PEMELIHARAAN?

Yang juga menjadi pertanyaan adalah pihak pelaksana pekerjaan.

Informasi yang diterima media menyebutkan pekerjaan sumur bor tersebut dilaksanakan oleh CV Mandiri Jaya, dengan Direktur Albertus Klau Berek.

Jika benar dalam kontrak terdapat masa pemeliharaan, maka secara administratif perlu diperjelas:

Apakah pihak desa telah menyampaikan keluhan mengenai kualitas air kepada kontraktor?

Apakah pernah dilakukan pemeriksaan kembali terhadap sumur tersebut?

Apakah kontraktor telah dipanggil untuk melakukan perbaikan?

Dan apakah seluruh pekerjaan telah dinyatakan selesai serta diterima oleh pemerintah desa?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pembangunan infrastruktur menggunakan Dana Desa pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi pekerjaan maupun manfaatnya bagi masyarakat.

BUMDes WEBETUN: DISEBUT RP30 JUTA PER TAHUN, LALU Rp180 JUTA PADA 2026

Sorotan berikutnya menyangkut BUMDes Desa Webetun.

Menurut keterangan yang diperoleh Klik-infopol.com, anggaran BUMDes disebut mencapai:

– Tahun 2023: Rp30 juta
– Tahun 2024: Rp30 juta
– Tahun 2025: Rp30 juta
– Tahun 2026: Rp180 juta

Jika seluruh angka tersebut benar dan merupakan penyertaan modal/anggaran BUMDes sebagaimana dimaksud, maka totalnya mencapai sekitar Rp270 juta.

Namun, persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya mengenai jumlah uangnya.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Untuk apa uang tersebut digunakan dan sejauh mana masyarakat mengetahui serta merasakan manfaatnya?

Narasumber menyebutkan bahwa untuk tahun 2026 terdapat informasi mengenai anggaran BUMDes sekitar Rp180 juta.

Dalam pembahasan sebelumnya, menurut narasumber, terdapat rencana penggunaan dana tersebut untuk mendukung kegiatan sembako murah bagi masyarakat Desa Webetun.

Bahkan, disebut telah dibentuk tim desa untuk mengelola kegiatan tersebut.

Susunan tim yang disebut narasumber antara lain:

Ketua: Melkianus Nutu
Wakil Ketua: Emanuel Manek
Bendahara: Orti Seran
Sekretaris: Hendry Seran
Anggota: Yarni Cu

Menurut narasumber, pembentukan tim tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan kegiatan pasar atau sembako murah setelah anggaran BUMDes tahun 2026 dicairkan.

Namun, setelah dana disebut telah cair, masyarakat disebut belum mendapatkan penjelasan terbuka sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

JANJI RAPAT SETELAH DANA CAIR, MASYARAKAT MENUNGGU

Menurut Simon Bria, sebelumnya terdapat pembicaraan bahwa setelah dana BUMDes dicairkan, pemerintah desa akan kembali mengadakan rapat bersama masyarakat untuk membahas penggunaannya.

Namun, menurut keterangannya, rapat tersebut belum dilakukan sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Desa Webetun, Sakarias Seran, mengakui bahwa dana tersebut telah cair.

Namun, ia menjelaskan bahwa dana tersebut sudah berada pada masing-masing pos anggaran.

Keterangan ini kembali menimbulkan ruang pertanyaan publik:

Apa saja pos penggunaan dana Rp180 juta tersebut?

Apakah seluruh penggunaannya telah dituangkan dalam dokumen resmi BUMDes?

Apakah terdapat laporan pertanggungjawaban?

Berapa dana yang sudah digunakan?

Apa bentuk kegiatan atau barang yang telah dibelanjakan?

Dan yang paling penting:

Apa manfaat nyata yang sudah diterima masyarakat Desa Webetun?

INSPEKTORAT MALAKA DISEBUT AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN

Dalam konfirmasi langsung kepada Klik-infopol.com, Kepala Desa Webetun, Sakarias Seran, menyampaikan bahwa dirinya bersama pengurus BUMDes akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Malaka.

Kepala Desa menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa dan BUMDes.

Catatan penting: berdasarkan kalender 2026, 15 September 2026 jatuh pada Selasa. Jika yang dimaksud Kepala Desa adalah pemeriksaan pada hari Jumat, maka tanggalnya adalah 25 September 2026. Redaksi menyarankan tanggal pemeriksaan dikonfirmasi kembali melalui surat panggilan Inspektorat agar tidak terjadi kesalahan pemberitaan.

Pemeriksaan oleh Inspektorat menjadi momentum penting untuk membuka persoalan secara terang-benderang berdasarkan dokumen dan fakta administrasi.

BUKAN SOAL MENUDUH, TETAPI SOAL UANG RAKYAT DAN MANFAATNYA

Persoalan di Desa Webetun tidak seharusnya dibawa ke arah konflik personal.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar memiliki dasar hukum, dokumen yang lengkap, proses pengadaan yang jelas, pekerjaan yang sesuai kontrak, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Jika Viber memang sudah datang tetapi kemudian diambil kembali oleh penyedia, publik berhak mengetahui mekanisme pengadaannya.

Jika sumur bor memang bernilai Rp280 juta per unit, publik berhak mengetahui spesifikasi, kontrak, progres pekerjaan, kualitas air, masa pemeliharaan, serta siapa yang bertanggung jawab apabila pekerjaan belum berfungsi sebagaimana mestinya.

Jika BUMDes memang menerima penyertaan modal hingga Rp270 juta dalam periode 2023–2026, masyarakat berhak mengetahui laporan usaha, penggunaan modal, aset, keuntungan atau kerugian, serta manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah desa. Transparansi justru menjadi cara terbaik untuk membuktikan bahwa pengelolaan uang masyarakat telah dilakukan dengan benar.

KLIK-INFOPOL.COM: PUBLIK BERHAK TAHU

Klik-infopol.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.

Media tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau penyalahgunaan anggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang sah.

Namun, ketika terdapat pertanyaan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa, pemerintah desa memiliki ruang yang luas untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berbasis dokumen.

Kini bola berada pada pemerintah desa, pengurus BUMDes, pihak penyedia/kontraktor, dan instansi pengawas.

Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka dokumen dan hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban paling kuat.

Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan administrasi, pekerjaan yang tidak sesuai, atau penggunaan anggaran yang perlu diperbaiki, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjutnya.

Sebab Dana Desa bukan uang pribadi kepala desa, bukan uang pengurus BUMDes, dan bukan milik kelompok tertentu. Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Masyarakat Desa Webetun hanya meminta satu hal:

“BUKA DATA, JELASKAN ANGGARANNYA, TUNJUKKAN HASILNYA, DAN PASTIKAN MANFAATNYA.”

——————————

Klik-infopol.com — Tajam, Faktual, Terpercaya.

Suara Rakyat, Fakta & Integritas.