CATATAN HUKUM PENASIAT HUKUM RIVEL SILA: PERADILAN HARUS MENJADI RUANG MENCARI KEBENARAN, BUKAN MEMBENTUK NARASI.
Atambua, 22 Juli 2026 – Penasihat Hukum terdakwa Revival Adriano Sila alias Rivel Sila, Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., menyampaikan catatan hukum penting terkait dinamika persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Atambua pada 16 Juli 2026. Menurutnya, persidangan dalam negara hukum bukan sekadar pemenuhan prosedur formal, melainkan ruang tertinggi untuk menemukan kebenaran materiil secara objektif dan berimbang.
Pernyataan ini bukan serangan terhadap lembaga peradilan maupun pihak manapun, melainkan bentuk penghormatan terhadap hukum guna memastikan proses berjalan adil, bebas tekanan, dan menjamin hak seluruh pihak yang terlibat.
Dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban, Danny mengakui negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus. Namun ia menegaskan: perlindungan terhadap korban tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan hak terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil. Keadilan hanya terwujud jika seluruh pihak diperlakukan seimbang sesuai koridor hukum.
Ia menyoroti adanya perubahan keterangan yang disampaikan korban dalam beberapa tahapan pemeriksaan. Menurutnya, hal ini bukan sekadar soal perubahan isi keterangan, melainkan mengapa perubahan itu terjadi, dalam kondisi apa, dan apakah disampaikan secara bebas tanpa rasa takut, tekanan, atau pengaruh pihak lain.
“Keterangan saksi hanya bernilai jika lahir dari kehendak bebas sendiri. Terlebih bagi anak korban, harus diberikan ruang psikologis yang aman agar dapat menyampaikan apa yang benar-benar dialami menurut ingatannya,” tegas Danny.
Ia mengingatkan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk membenarkan kesimpulan yang sudah disusun sebelumnya, melainkan tempat menguji seluruh kemungkinan secara utuh.
“Jika fakta menunjukkan bersalah, hukum harus ditegakkan. Namun jika fakta sebaliknya, hukum juga wajib melindungi hak seseorang. Inilah inti dari asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Saksi korban bukan alat pembuktian untuk melengkapi konstruksi perkara, melainkan manusia yang martabatnya harus dihormati. Demikian pula Rivel Sila memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan proses yang jujur dan berimbang.
Pada persidangan selanjutnya yang akan mendengar keterangan saksi yang diajukan pembela, Danny berharap Majelis Hakim menjamin seluruh proses sesuai hukum acara yang berlaku. Tidak ada saksi—baik yang memberatkan maupun meringankan—yang merasa tertekan saat memberikan kesaksian.
“Integritas penegakan hukum bukan hanya terlihat saat berhasil membuktikan kesalahan, tetapi juga saat mampu memastikan tidak ada yang dihukum tanpa fakta yang sah,” tandasnya.
Publik berhak mengetahui perjalanan perkara secara transparan, dan perhatian masyarakat adalah bagian pengawasan demokratis yang menjaga hukum tetap pada jalurnya.
“Kami yakin Majelis Hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini, asumsi, atau kepentingan tertentu. Karena tujuan hukum sejati adalah menemukan kebenaran yang berkeadilan,” pungkas Danny Dwi Priambodo.(*)
(Hiro Lukas)
