PTSL MANDek, WARGA GERAM! PEMDES MAKTIHAN DINILAI TAK SERIUS — JANJI SERTIFIKAT 2025 TERBUKTI KOSONG
Klik-infopol.com|Malaka, NTT — Kekecewaan warga Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, kian memuncak. Pemerintah Desa (Pemdes) Maktihan dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), meski sebelumnya sempat menjanjikan realisasi sertifikat tanah bagi masyarakat.
Hingga mendekati akhir 2025, belum ada tanda-tanda konkret bahwa warga akan menerima sertifikat tanah sebagaimana yang diharapkan. Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa terus “digantung” tanpa kepastian.
Tokoh muda Desa Maktihan, Afon Nahak, menegaskan bahwa warga sudah terlalu lama menunggu tanpa kejelasan.
> “Masyarakat sudah capek menunggu. Kami tidak mau lagi ada penundaan. Kepala desa harus segera menjelaskan progres PTSL secara terbuka,” tegas Afon.
—
DATA MENGUATKAN: RATUSAN BIDANG TANAH MASIH TERKATUNG-KATUNG
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Maktihan memperoleh kuota sekitar 500 kepala keluarga (KK) dalam program PTSL. Jika dirata-ratakan, setiap KK memiliki dua bidang tanah, sehingga total mencapai sekitar 1.000 bidang tanah.
Namun di luar itu, masih terdapat sekitar 650 bidang tanah yang hingga kini belum bersertifikat.
Angka ini memperlihatkan besarnya kebutuhan masyarakat terhadap legalitas tanah, sekaligus mempertegas bahwa program PTSL bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak.
“Dengan jumlah sebesar itu, seharusnya pemerintah desa bergerak cepat, bukan malah terkesan diam,” lanjut Afon.
—
PROGRAM SUDAH PERNAH JALAN, TAPI MANDek DI TENGAH JALAN
Afon juga mengungkapkan bahwa program PTSL sebenarnya sempat berjalan pada masa pemerintahan desa sebelumnya. Namun, setelah pergantian kepemimpinan, program tersebut justru tidak dilanjutkan secara maksimal.
Hal ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
“Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. Program sudah ada jalannya, tapi kenapa tidak dilanjutkan? Di mana komitmennya?” ujarnya.
—
DESAKAN KOLEKTIF: SEGERA TUNTASKAN ATAU KEHILANGAN KEPERCAYAAN
Melihat kondisi tersebut, warga Desa Maktihan secara kolektif mendesak Penjabat Kepala Desa, Robertus Bellarminus Klau, S.T., untuk segera mengambil langkah nyata.
Program PTSL dinilai sangat penting karena:
Memberikan kepastian hukum atas tanah
Mencegah konflik dan sengketa di kemudian hari
Melindungi hak masyarakat dari potensi pengambilalihan ilegal
“Kalau ini terus dibiarkan, konflik tanah bisa makin banyak. Ini bukan hal kecil,” kata Afon.
—
BIAYA SUDAH JELAS, PROGRAM HARUS JALAN
Dalam pelaksanaannya, masyarakat sebenarnya sudah memahami mekanisme PTSL, termasuk soal biaya persiapan.
Mengacu pada SKB 3 Menteri Tahun 2017, biaya yang dibebankan kepada masyarakat di wilayah NTT, termasuk Kabupaten Malaka, sebesar maksimal Rp450.000 per bidang, yang digunakan untuk kebutuhan administrasi seperti patok, materai, dan fotokopi.
Dengan aturan yang sudah jelas, masyarakat menilai tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menunda pelaksanaan program.
—
BUPATI DIMINTA TURUN TANGAN
Atas kondisi yang dinilai stagnan, Afon Nahak secara tegas meminta Bupati Malaka untuk turun tangan dan mengambil langkah konkret.
Ia mendesak agar Penjabat Kepala Desa segera diperintahkan untuk:
Menindaklanjuti program PTSL
Mengaktifkan kembali proses yang sempat berjalan
Memastikan pelayanan berjalan transparan dan profesional
“Kalau dibiarkan terus, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa runtuh,” tegasnya.
—
WARGA SIAP KAWAL SAMPAI TUNTAS
Afon menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam. Warga Desa Maktihan siap mengawal program PTSL hingga benar-benar terlaksana.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada lagi yang mandek di tengah jalan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus dijalankan secara profesional dan tanpa kepentingan pribadi.
—
SENGKETA TANAH JADI PERINGATAN SERIUS
Di sisi lain, munculnya kasus sengketa tanah yang dialami salah satu warga di Dusun Onu, atas nama Yohanes Nahak, menjadi bukti nyata pentingnya legalisasi tanah.
Kasus tersebut dinilai sebagai peringatan keras bagi pemerintah desa untuk segera bergerak cepat.
“Ini contoh nyata. Kalau tanah tidak punya kekuatan hukum, masalah akan terus muncul,” ungkap Afon.
—
KRITIK TAJAM: PEMDES DINILAI KEHILANGAN FOKUS
Afon bahkan melontarkan kritik keras terhadap kinerja pemerintah desa yang dinilai tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat.
> “Yang terjadi sekarang, pemdes terkesan lebih sibuk urus kepentingan lain, sementara kebutuhan masyarakat diabaikan,” pungkasnya.
—
PENEGASAN AKHIR: JANGAN BIARKAN PROGRAM NEGARA GAGAL DI DESA
Program PTSL merupakan inisiatif strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah rakyat. Namun, tanpa keseriusan di tingkat desa, program ini berisiko gagal tepat di akar pelaksanaannya.
Warga Desa Maktihan kini hanya menuntut satu hal sederhana: kepastian, bukan janji.