SK SUDAH DI TANGAN, DUGAAN RANGKAP JABATAN MENGUAT! SEKDES DAN KADUS LOOFOUN DISOROT, BUPATI MALAKA JANGAN TUTUP MATA!
SK SUDAH DI TANGAN, DUGAAN RANGKAP JABATAN MENGUAT! SEKDES DAN KADUS LOOFOUN DISOROT, BUPATI MALAKA JANGAN TUTUP MATA!
KLIK-INFOPOL.COM | MALAKA, NUSA TENGGARA TIMUR
MALAKA BARAT — Tata kelola pemerintahan Desa Loofoun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, kini menjadi sorotan. Dokumen keputusan pengangkatan perangkat desa tertanggal 2 Juni 2025 telah diperoleh redaksi Klik-Infopol.com. Di tengah keberadaan dokumen tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Sekretaris Desa Loofoun, Marselinus Seran, dan Kepala Dusun Bateti A, Marsela Kristalia Bria.
Persoalan ini patut mendapat perhatian karena jabatan dalam pemerintahan desa bukan sekadar kedudukan administratif. Setiap jabatan membawa tanggung jawab pelayanan publik, kewajiban menjalankan tugas, serta tuntutan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Jika benar terdapat seseorang yang menjalankan dua jabatan sekaligus, pemerintah wajib memastikan apakah kondisi tersebut diperbolehkan oleh aturan, apakah tugas-tugasnya dapat dilaksanakan secara efektif, dan apakah terdapat konflik kepentingan atau persoalan administrasi yang harus diselesaikan.
Karena itu, persoalan Desa Loofoun tidak seharusnya berhenti pada perdebatan atau dugaan di tengah masyarakat. Dokumen, status kepegawaian, ketentuan hukum, dan keterangan resmi para pihak harus diperiksa secara terbuka.
DOKUMEN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA JADI TITIK AWAL PENELUSURAN
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat Keputusan Kepala Desa Loofoun Nomor DS. LFN. 140/059/SK/VI/2025, tertanggal 2 Juni 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Desa, para Kepala Urusan, serta para Kepala Seksi dalam lingkup Pemerintah Desa Loofoun Tahun Anggaran 2025.
Pada lampiran keputusan tersebut, Marselinus Seran tercantum sebagai Sekretaris Desa Non-PNS, sedangkan Marsela Kristalia Bria tercantum sebagai Kepala Dusun Bateti A.
Dokumen ini menjadi salah satu dasar bagi redaksi untuk menelusuri status jabatan kedua nama tersebut.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pencantuman nama dan jabatan dalam keputusan pengangkatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya rangkap jabatan ataupun pelanggaran hukum. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen lain, termasuk surat pengangkatan pada jabatan yang disebut sebagai jabatan kedua.
Publik berhak mendapatkan kejelasan: apakah benar kedua pejabat tersebut memiliki jabatan lain, bagaimana status kepegawaiannya, dan apakah jabatan-jabatan tersebut dapat dijalankan secara bersamaan berdasarkan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan ini harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar asumsi.
SEKDES MARS E LINUS SERAN DISEBUT JUGA MENGAJAR DI SMA NEGERI BATETI
Salah satu persoalan yang disampaikan kepada redaksi berkaitan dengan Sekretaris Desa Loofoun, Marselinus Seran.
Menurut informasi awal yang diterima redaksi, Marselinus Seran disebut juga menjalankan tugas mengajar di SMA Negeri Bateti dan telah dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen pelantikan atau pengangkatan, status kepegawaiannya, serta keterangan resmi dari instansi pendidikan yang berwenang.
Apakah Marselinus Seran berstatus guru ASN, PPPK, tenaga kontrak, atau memiliki status lain? Kapan pengangkatan tersebut berlaku? Apakah terdapat ketentuan yang memungkinkan kedua jabatan itu dijalankan bersamaan?
Inilah pertanyaan mendasar yang membutuhkan jawaban resmi.
Apabila informasi mengenai dua jabatan tersebut benar, Pemerintah Kabupaten Malaka bersama instansi terkait perlu menelaah apakah pengaturan status kepegawaian dan pelaksanaan tugasnya telah sesuai dengan ketentuan.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat dijernihkan melalui pemeriksaan administrasi justru berkembang menjadi polemik berkepanjangan karena tidak ada penjelasan dari pihak yang berwenang.
Sekretaris desa memegang peran penting dalam administrasi pemerintahan, pengelolaan dokumen, koordinasi perangkat, dan pelayanan masyarakat. Sementara itu, pekerjaan sebagai tenaga pendidik memiliki tanggung jawab tersendiri dalam kegiatan belajar-mengajar.
Karena itu, apabila seseorang benar-benar menjalankan kedua peran tersebut, yang perlu diperiksa bukan semata-mata banyaknya jabatan, melainkan dasar hukumnya, status kepegawaiannya, serta pemenuhan seluruh kewajiban pada masing-masing posisi.
Pertanyaannya sederhana: apakah semuanya sudah sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan?
KEPALA DUSUN BATETI A, MARSELA KRISTALIA BRIA, JUGA PERLU DIKLARIFIKASI
Sorotan berikutnya mengarah kepada Marsela Kristalia Bria, yang dalam lampiran keputusan tertanggal 2 Juni 2025 tercantum sebagai Kepala Dusun Bateti A.
Redaksi menerima informasi awal mengenai dugaan bahwa yang bersangkutan juga menjalankan jabatan lain. Akan tetapi, hingga penyusunan naskah ini, jenis jabatan kedua, status kepegawaian, serta dokumen pendukungnya masih perlu dipastikan.
Oleh sebab itu, redaksi tidak menyimpulkan bahwa Marsela telah melakukan pelanggaran.
Pemerintah desa dan instansi yang berwenang perlu memberikan penjelasan mengenai status jabatan tersebut apabila dugaan rangkap jabatan dapat dikonfirmasi melalui dokumen.
Jika ternyata tidak terdapat rangkap jabatan atau seluruh pengaturan telah sesuai ketentuan, klarifikasi resmi akan membantu menghentikan spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pemerintah harus mengambil langkah korektif berdasarkan aturan yang berlaku.
Transparansi merupakan jalan terbaik untuk menjawab pertanyaan masyarakat.
JANGAN SAMPAI PELAYANAN MASYARAKAT MENJADI KORBAN
Pemerintahan desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Warga membutuhkan perangkat desa yang menjalankan tugas secara bertanggung jawab, hadir ketika dibutuhkan, serta memastikan administrasi dan pelayanan berjalan dengan baik.
Karena itu, persoalan dugaan rangkap jabatan perlu dilihat dari dua sisi: kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Apabila seorang pejabat memegang lebih dari satu posisi, pemerintah harus memastikan tidak ada kewajiban yang terabaikan, tidak terjadi konflik kepentingan, dan tidak terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang mengikat jabatan tersebut.
Namun, penilaian terhadap pelaksanaan tugas tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan. Bukti mengenai jadwal kerja, kehadiran, pembagian tugas, serta status kepegawaian perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan ini bukan soal menyerang pribadi seseorang. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana memastikan pemerintahan desa berjalan tertib, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BUPATI MALAKA DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN BIARKAN PERTANYAAN PUBLIK MENGGANTUNG
Bupati Malaka dan perangkat daerah yang berwenang diminta memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Loofoun.
Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, tanpa tekanan politik maupun kepentingan pribadi.
Redaksi mendorong Pemerintah Kabupaten Malaka untuk menelusuri sejumlah hal berikut:
1. Memeriksa status Sekretaris Desa Loofoun. Memastikan status pengangkatan Marselinus Seran sebagai sekretaris desa dan memverifikasi informasi mengenai pekerjaannya di SMA Negeri Bateti.
2. Memeriksa dugaan rangkap jabatan Kepala Dusun Bateti A. Memastikan apakah Marsela Kristalia Bria memiliki jabatan lain, apa dasar pengangkatannya, serta apakah terdapat ketentuan yang membatasi kedua jabatan tersebut.
3. Memeriksa dasar hukum yang berlaku. Menilai status jabatan dan kepegawaian masing-masing berdasarkan peraturan yang relevan, termasuk ketentuan mengenai perangkat desa dan status kepegawaian pada jabatan lainnya.
4. Meminta penjelasan resmi dari PJ Kepala Desa Loofoun. Menjelaskan dasar pengangkatan perangkat desa, status jabatan yang dipersoalkan, dan langkah yang telah atau akan dilakukan apabila terdapat persoalan administrasi.
5. Menyampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan dapat menjernihkan persoalan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Pemeriksaan seperti ini penting agar masyarakat tidak dibiarkan menebak-nebak dan para pihak memperoleh kepastian berdasarkan fakta.
Bupati Malaka tidak harus menunggu persoalan membesar untuk memastikan administrasi pemerintahan desa berjalan sesuai aturan. Pembinaan dan pengawasan yang tepat justru dapat mencegah persoalan serupa berkembang di kemudian hari.
PJ KEPALA DESA LOOFOUN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
PJ Kepala Desa Loofoun, Nofroni Yos Nahak, yang namanya tercantum dalam dokumen sebagai penandatangan atas nama Penjabat Kepala Desa, perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan ini.
Redaksi ingin memperoleh keterangan mengenai proses pengangkatan perangkat desa, pengetahuan pemerintah desa tentang status pekerjaan masing-masing pejabat, serta langkah yang ditempuh apabila terdapat jabatan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan administrasi.
Klarifikasi juga diperlukan dari Marselinus Seran dan Marsela Kristalia Bria agar pemberitaan ini tidak hanya bertumpu pada informasi awal dari satu pihak.
Selain itu, instansi pendidikan yang berwenang diharapkan dapat menjelaskan status kepegawaian Marselinus Seran apabila informasi mengenai pengangkatannya sebagai tenaga pendidik dapat dikonfirmasi.
Seluruh pihak berhak menyampaikan penjelasan dan menunjukkan dokumen yang relevan. Redaksi akan memuat klarifikasi secara proporsional setelah menerimanya.
ATURAN HARUS MENJADI PEGANGAN, BUKAN SEKADAR FORMALITAS
Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan peraturan perundang-undangan. Ketentuan mengenai perangkat desa antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta peraturan pelaksana mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sementara itu, status pekerjaan pada instansi pendidikan harus ditelaah berdasarkan ketentuan kepegawaian yang benar-benar berlaku bagi orang yang bersangkutan.
Tidak tepat jika dugaan rangkap jabatan langsung dinyatakan melanggar hukum tanpa mengetahui status kepegawaian, dasar pengangkatan, serta ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, persoalan juga tidak seharusnya diabaikan apabila terdapat dokumen yang patut diperiksa.
Karena itu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus dilakukan melalui pemeriksaan yang berwenang dan berdasarkan bukti.
Dokumen adalah pintu masuk pemeriksaan. Klarifikasi adalah bagian dari keberimbangan. Hasil pemeriksaan menjadi dasar untuk mengambil tindakan.
KLIK-INFOPOL.COM: PENGAWASAN PUBLIK HARUS BERDASARKAN FAKTA
Redaksi Klik-Infopol.com memandang bahwa keterbukaan administrasi pemerintahan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik.
Ketika muncul pertanyaan mengenai status jabatan perangkat desa, masyarakat berhak meminta penjelasan melalui mekanisme yang sah. Pada saat yang sama, setiap pejabat yang disebut dalam pemberitaan harus memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi.
Kami tidak ingin persoalan ini berubah menjadi penghakiman terhadap individu. Fokus pemberitaan adalah memastikan bahwa setiap jabatan publik dijalankan berdasarkan ketentuan, tugas dilaksanakan dengan baik, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika seluruhnya telah sesuai aturan, tunjukkan dasar administrasinya agar persoalan menjadi terang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, selesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban.
Bagi pemerintah, keterbukaan bukan ancaman. Bagi masyarakat, kejelasan merupakan bagian dari hak untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen keputusan pengangkatan perangkat Desa Loofoun tertanggal 2 Juni 2025 dan informasi awal yang diterima redaksi. Dugaan rangkap jabatan Sekretaris Desa Marselinus Seran dan Kepala Dusun Bateti A Marsela Kristalia Bria masih memerlukan verifikasi dokumen tambahan dan klarifikasi para pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PJ Kepala Desa Loofoun, Marselinus Seran, Marsela Kristalia Bria, Camat Malaka Barat, Pemerintah Kabupaten Malaka, serta instansi pendidikan yang berwenang.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum fakta dan ketentuan yang relevan diperiksa secara memadai.
———————
KLIK-INFOPOL.COM — TAJAM, FAKTUAL, TERPERCAYA
Suara Rakyat, Fakta & Integritas.
