Sinergi Kuat Pemprov NTT & DPRD – Dua Ranperda Penting Dilanjutkan: Ketertiban Masyarakat & Pengelolaan DAS.
KUPANG, klikinfopol.com. 30 September 2026 – Langkah penting menuju tata kelola yang lebih baik dan lingkungan yang terjaga terwujud di Ruang Rapat DPRD Provinsi NTT, Rabu (30/9). Rapat Paripurna ke-93 menyepakati kelanjutan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma dan dipimpin Ketua DPRD Emilia Nomleni.
Kedua Ranperda tersebut:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat
2. Ranperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi NTT.
Wakil Ketua DPRD Kristien Samiyati Pati membacakan tanggapan DPRD yang mengapresiasi sikap terbuka Pemerintah Provinsi menerima kedua usulan tersebut. Ranperda ini menyempurnakan Perda Nomor 2 Tahun 2019, mencakup:
– Kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban
– Hak dan kewajiban masyarakat
– Penegakan Perda/Peraturan Gubernur yang lebih tegas
– Penguatan Satuan Polisi Pamong Praja
– Koordinasi lintas sektor dan peran aktif warga
“Kami ingin agar aturan ini tidak hanya tertulis, tetapi dirasakan – masyarakat terlindungi, ketertiban terjaga, dan kebersamaan tumbuh,” tegasnya.
Ranperda DAS menjadi perhatian mendalam karena menyangkut sumber kehidupan NTT. Tata kelola terpadu diarahkan untuk:
– Lindungi kawasan resapan dan mata air
– Konservasi air & rehabilitasi lahan kritis
– Agroforestri, kendalikan erosi & sedimentasi
– Mitigasi banjir dan kekeringan.
“Kesamaan pandangan ini menegaskan kepedulian kita bersama terhadap kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air di NTT,” ujar Kristien.
Kehadiran Wakil Gubernur Johni Asadoma menegaskan komitmen Pemprov NTT berjalan beriringan dengan DPRD. Kedua belah pihak sepakat melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme, memastikan peraturan lahir dengan landasan hukum yang kokoh, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dan benar-benar membawa perubahan yang lebih baik.
“Regulasi bukan sekadar aturan – ia adalah perlindungan bagi warga dan warisan bagi generasi mendatang,” menjadi semangat yang mengiringi langkah ini.
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Penulis: Fara Therik
Foto: Jhon dan Tiwi
Editor: Hiro Lukas
