PJ LOFOUN KLAIM GREGORIUS SERAN 6 BULAN TAK MASUK KANTOR, PUBLIK BERTANYA: MANA DAFTAR HADIR DAN SK PEMBERHENTIANNYA?

file_000000007a4c82078253e51372a92f47

PJ LOFOUN KLAIM GREGORIUS SERAN 6 BULAN TAK MASUK KANTOR, PUBLIK BERTANYA: MANA DAFTAR HADIR DAN SK PEMBERHENTIANNYA?

 

JANGAN HANYA KLAIM, BUKTIKAN! APAKAH SEMUA PERANGKAT DESA LOFOUN WAJIB HADIR SETIAP HARI?

KLIK-INFOPOL.COM | MALAKA, NUSA TENGGARA TIMUR

MALAKA BARAT — Klarifikasi Penjabat Kepala Desa Loofoun, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nofroni Yos Nahak, S.Ag., terkait persoalan perangkat desa atas nama Gregorius Seran justru membuka sejumlah pertanyaan baru yang perlu dijawab secara terbuka.

Dalam pemberitaan media lain, PJ Desa Loofoun menyebut Gregorius Seran selama kurang lebih enam bulan tidak menjalankan tugas dan tidak masuk kantor desa, sejak minggu ketiga Maret hingga akhir September 2026.

PJ Desa Loofoun juga menyatakan bahwa hak Gregorius untuk periode April hingga September 2026 tidak dibayarkan karena yang bersangkutan disebut tidak bekerja.

Pernyataan tersebut tentu merupakan hak pihak PJ Kepala Desa untuk memberikan klarifikasi.

Namun, klarifikasi bukanlah akhir dari persoalan.

Justru setelah pernyataan tersebut muncul, publik berhak meminta bukti administrasi yang dapat menguji kebenaran kedua belah pihak.

PERTANYAAN PALING MENDASAR: MANA DAFTAR HADIR?

Jika benar Gregorius Seran selama enam bulan sama sekali tidak pernah masuk kantor dan tidak menjalankan tugas sebagai perangkat desa, maka pertanyaan sederhana yang harus dijawab adalah:

Apakah Desa Loofoun memiliki daftar hadir atau absensi seluruh perangkat desa selama periode tersebut?

Jika ada, maka daftar hadir itu seharusnya dapat menunjukkan secara objektif siapa yang hadir dan siapa yang tidak hadir.

Bukan hanya Gregorius Seran.

Bagaimana daftar hadir perangkat desa Loofoun lainnya selama Maret sampai September 2026?

Apakah seluruh perangkat desa hadir secara rutin?

Apakah ada perangkat desa yang pernah tidak hadir?

Jika ada yang tidak hadir, bagaimana mekanisme pencatatannya?

Apakah ada surat izin?

Apakah ada teguran tertulis?

Apakah ada berita acara?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena persoalan ini tidak boleh berhenti pada “kata PJ” versus “kata perangkat desa.”

Dokumenlah yang harus berbicara.

JANGAN SAMPAI HANYA MEMBENARKAN DIRI

Klik-Infopol.com memahami bahwa seorang PJ Kepala Desa memiliki tanggung jawab terhadap jalannya pemerintahan desa.

Namun, ketika seorang perangkat desa diberhentikan dan haknya tidak dibayarkan dengan alasan tidak bekerja, maka keputusan tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Publik berhak mengetahui:

Apakah Gregorius Seran pernah diberikan teguran tertulis?

Apakah pernah diberikan surat peringatan?

Apakah pernah dibuat berita acara ketidakhadiran?

Apakah pernah ada surat pemanggilan resmi?

Apakah pernah diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan?

Dan yang paling penting:

APAKAH ADA SK PEMBERHENTIAN GREGORIUS SERAN?

Sebab sebelumnya muncul persoalan bahwa Gregorius Seran mengaku diberhentikan dari perangkat Desa Loofoun tanpa menerima SK pemberhentian.

Kini PJ Kepala Desa telah memberikan versi berbeda, yakni menyatakan dirinya memberhentikan Gregorius karena selama enam bulan tidak menjalankan tugas.

Maka publik tentu membutuhkan kejelasan:

Kapan SK pemberhentian itu diterbitkan?

Apa dasar pemberhentiannya?

Apa alasan yang tercantum dalam SK?

Siapa yang menandatangani?

Apakah ada rekomendasi atau proses administrasi dari pihak yang berwenang?

Jika SK memang ada, tunjukkan dokumennya kepada pihak yang berkepentingan dan jelaskan dasar hukumnya.

Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi saling tuding.

APAKAH SEMUA PERANGKAT DESA HARUS BERKANTOR SETIAP HARI?

Pernyataan PJ bahwa perangkat desa lain aktif masuk kantor setiap hari juga memunculkan pertanyaan yang tidak kalah penting.

Apakah seluruh perangkat Desa Loofoun memang diwajibkan hadir secara fisik di kantor desa setiap hari?

Kalau memang demikian, apa aturan jam kerja dan mekanisme absensinya?

Apakah aturan tersebut berlaku sama untuk seluruh perangkat desa?

Jangan sampai standar kehadiran hanya diterapkan kepada satu orang, sementara perangkat lainnya memiliki pola kerja berbeda.

Sebab dalam pemerintahan desa, yang harus dikedepankan adalah aturan yang sama, mekanisme yang jelas, serta perlakuan yang adil terhadap seluruh perangkat desa.

KERJA PERANGKAT DESA BUKAN HANYA SOAL DUDUK DI KANTOR

Di sisi lain, publik juga perlu membedakan antara tidak hadir di kantor dengan tidak menjalankan tugas.

Apakah selama periode tersebut Gregorius Seran benar-benar tidak menjalankan tugas sama sekali?

Apakah ada pekerjaan desa yang dikerjakan dari lapangan?

Apakah ada tugas tertentu yang dilakukan di luar kantor?

Apakah ada komunikasi dengan kepala desa?

Semua itu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar asumsi.

Jika memang benar tidak bekerja selama enam bulan, tentu harus ada catatan administratif yang mendukung.

Namun jika ada pekerjaan atau tugas yang dilakukan di luar kantor, hal tersebut juga harus dapat dijelaskan.

HAK DAN KEWAJIBAN HARUS BERJALAN BERIRINGAN

Pernyataan PJ bahwa “jalankan dulu kewajiban baru menuntut hak” merupakan pendapat yang perlu dilihat berdasarkan aturan dan bukti administrasi.

Memang, kewajiban bekerja harus dijalankan oleh setiap perangkat desa.

Tetapi ketika hak seseorang tidak dibayarkan, harus ada dasar administrasi yang jelas mengenai:

periode kerja, kehadiran, tugas yang dilaksanakan, dasar pembayaran, dan dasar penghentian pembayaran.

Karena itu, persoalan Gregorius Seran tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan:

> “Saya tidak berani bayar orang yang tidak kerja.”

Pertanyaan publik justru:

Apa bukti administrasinya?

PEMERINTAH KABUPATEN MALAKA JANGAN DIAM

Persoalan ini semakin penting karena menyangkut tata kelola pemerintahan desa dan hak seorang perangkat desa.

Karena itu, Bupati Malaka diminta turun tangan untuk melakukan pemeriksaan administratif secara objektif.

Bukan untuk membela Gregorius Seran.

Bukan pula untuk membela PJ Kepala Desa.

Tetapi untuk memastikan siapa yang benar berdasarkan dokumen dan aturan.

Pemkab Malaka dapat memeriksa:

– daftar hadir seluruh perangkat Desa Loofoun;
– SK pengangkatan Gregorius Seran;
– SK pemberhentian jika memang sudah diterbitkan;
– surat teguran atau peringatan;
– surat pemanggilan;
– berita acara ketidakhadiran;
– bukti pelaksanaan tugas;
– dokumen pembayaran hak Januari–Maret 2026;
– dasar tidak dibayarkannya hak April–September 2026;
– serta dokumen lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

PUBLIK TIDAK BUTUH SALING TUDUH, PUBLIK BUTUH BUKTI

Klik-Infopol.com tidak berada pada posisi untuk menyatakan siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum seluruh dokumen diperiksa.

Namun, sebagai media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, kami berkepentingan agar persoalan ini tidak berhenti pada adu klaim.

Jika benar Gregorius Seran tidak bekerja selama enam bulan, buktikan dengan daftar hadir dan dokumen administrasi.

Jika benar telah diberhentikan, tunjukkan SK pemberhentiannya.

Jika haknya memang tidak dapat dibayarkan, jelaskan dasar hukumnya dan dasar administrasinya.

Sebaliknya, jika Gregorius Seran memiliki bukti bahwa dirinya masih menjalankan tugas atau diberhentikan tanpa prosedur yang semestinya, maka bukti tersebut juga harus dibuka.

BUPATI MALAKA DIMINTA EVALUASI, BUKAN SEKADAR MENDENGAR SATU PIHAK

Persoalan Desa Loofoun membutuhkan pemeriksaan yang objektif.

Jangan sampai pemerintah hanya menerima penjelasan dari satu pihak tanpa mencocokkannya dengan dokumen.

Karena dalam pemerintahan, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara.

Kebenaran harus ditentukan oleh dokumen, aturan, fakta lapangan, dan proses pemeriksaan yang objektif.

Kini pertanyaan publik sederhana:

MANA DAFTAR HADIRNYA?

MANA SURAT TEGURANNYA?

MANA SK PEMBERHENTIANNYA?

DAN APA DASAR HAK GREGORIUS SERAN TIDAK DIBAYARKAN?

Pemkab Malaka dan pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi konflik personal.

Jangan hanya mengatakan “dia tidak bekerja”.

Buktikan.

Karena masyarakat berhak tahu bagaimana pemerintahan desanya dijalankan.

——————

KLIK-INFOPOL.COM
TAJAM, FAKTUAL, TERPERCAYA
Suara Rakyat, Fakta & Integritas.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan tanggapan atas klarifikasi PJ Desa Loofoun yang diberitakan media lain. Klik-Infopol.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PJ Desa Loofoun Nofroni Yos Nahak, S.Ag., Gregorius Seran, Pemerintah Desa Loofoun, Pemkab Malaka, maupun pihak terkait lainnya. Setiap dokumen tambahan yang relevan akan menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.