Musyawarah Desa Oh’aem II: Susun Perencanaan Berkualitas, Wujudkan Desa Maju Berbasis Data dan Kesejahteraan.
KUPANG – AMFOANG SELATAN, 23 Juli 2026 – Pemerintah Desa Oh’aem II, Kecamatan Amfoang Selatan, menggelar Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis merumuskan kebijakan serta program prioritas yang disusun berdasarkan data capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) untuk menentukan status dan arah kemajuan desa.
Musyawarah yang dilaksanakan rutin setiap tahun sesuai ketentuan regulasi ini berjalan sinergis dengan pendampingan penuh dari Tim Gabungan Pemerintah Kecamatan, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Pendamping Profesional P3MD dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sementara Kepala Desa bertindak sebagai narasumber, serta dihadiri Camat Amfoang Selatan Peelt Julio Mark Baun, S.STP., MM yang memberikan arahan kebijakan strategis daerah terkait Dokumen Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Dalam pemaparannya, Koordinator TPP P3MD Kecamatan Amfoang Selatan, Ignasius Diru, menegaskan bahwa perencanaan pembangunan harus menjaga kualitas proses dan hasil yang didukung data yang valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kami bersama-sama meninjau kembali Dokumen RPJMDes, RKPDesa, hingga Rembuk Stunting. Hal ini penting untuk memastikan penanganan stunting berjalan secara kolaboratif, sekaligus memanfaatkan potensi unggulan desa, memperkuat BUMDes dan Kopdes Merah Putih,” ujarnya.
Penguatan kelembagaan tersebut diharapkan menjadi pondasi ketahanan pangan dan ekonomi desa, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta memperluas sumber pendapatan yang langsung dirasakan masyarakat. Ignasius juga menegaskan Tim Tujuh yang ditunjuk akan menyusun dokumen perencanaan sesuai tahapan, aturan yang berlaku, serta menyesuaikan arahan kebijakan pusat terkait pengelolaan Dana Desa.
Sementara itu, arahan penting yang ditekankan dalam musyawarah ini meliputi:
✅ Menghasilkan perencanaan desa yang berkualitas
✅ Mengajak seluruh elemen pemangku kepentingan berpartisipasi aktif
✅ Berlandaskan data SDGs, IDM, dan EHDW sebagai bukti nyata kemajuan
✅ Menjamin efisiensi anggaran dan validitas data
✅ Memperkuat kapasitas kader desa, PKK, dan seluruh lembaga kemasyarakatan
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama warga dan pemerintah desa untuk mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran, transparan, dan membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan Desa Oh’aem II.
(Hiro Lukas)
