Kuasa Hukum Korban Desak Polsek Kobalima Periksa Lima Terduga Lain dalam Kasus Pelemparan Delapan Rumah Warga: “Jangan Tebang Pilih, Ungkap Kasus Ini Sampai Tuntas”

IMG_20260812_103540

Kuasa Hukum Korban Desak Polsek Kobalima Periksa Lima Terduga Lain dalam Kasus Pelemparan Delapan Rumah Warga: “Jangan Tebang Pilih, Ungkap Kasus Ini Sampai Tuntas”

 

MALAKA | Klik-Infopol.com – Penanganan kasus dugaan pelemparan terhadap delapan rumah warga di Dusun Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Sergius Klau, S.H., mempertanyakan perkembangan penyelidikan setelah kliennya menerima undangan dari Polsek Kobalima untuk menghadiri proses mediasi bersama tiga orang yang diduga terlibat, yakni Jaka, Revan, dan Gusty, beserta keluarga mereka.

Meski menghormati langkah mediasi sebagai bagian dari proses penanganan perkara, Sergius menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh menghentikan penyelidikan terhadap pihak lain yang menurut keterangan korban dan saksi juga diduga terlibat.

Menurut Sergius, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari klien dan para saksi, jumlah orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut bukan hanya tiga, melainkan sekitar delapan orang. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa hingga kini baru sebagian yang telah dimintai keterangan.

> “Kami meminta Polsek Kobalima mengusut perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu. Jika memang masih ada pihak lain yang diduga terlibat berdasarkan hasil penyelidikan, tentu mereka juga perlu dimintai keterangan sesuai prosedur hukum,” ujar Sergius Klau, S.H.

 

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap tahapan yang ditempuh penyidik, termasuk upaya mediasi. Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para korban, pihaknya meminta proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

> “Mediasi adalah hak dan prosedur yang dapat ditempuh. Namun apabila tidak tercapai penyelesaian, kami berharap proses hukum tetap berjalan hingga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

 

Sergius juga menyampaikan bahwa para korban masih mengalami trauma atas peristiwa yang menyebabkan delapan rumah mengalami kerusakan. Karena itu, mereka menginginkan agar perkara ini diusut hingga tuntas sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

Salah seorang keluarga korban juga berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh.

> “Kami hanya ingin kasus ini diungkap secara terang. Kalau memang masih ada pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat, kami berharap semuanya diperiksa agar fakta sebenarnya terungkap,” ujarnya.

 

Anak yang Berhadapan dengan Hukum Tetap Diproses Sesuai Undang-Undang

Terkait adanya dugaan bahwa sebagian pihak yang dipanggil masih berusia di bawah 18 tahun, Sergius mengingatkan bahwa usia anak tidak berarti perkara pidana otomatis berhenti.

Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang diduga melakukan tindak pidana tetap dapat diproses, namun penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan perlindungan hak anak, pendampingan, dan mekanisme khusus sesuai usia.

Sementara itu, untuk dugaan pengerusakan secara bersama-sama terhadap rumah warga, penyidik nantinya akan menentukan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. Ketentuan yang dapat menjadi dasar antara lain Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, maupun Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang.

Hingga berita ini disusun, Klik-Infopol.com tetap membuka ruang konfirmasi dari Polsek Kobalima terkait perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut oleh korban maupun saksi. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi siapa pun yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas.