Gubernur Melkiades Laka Lena Resmikan Rumah Advokasi Hukum PKS NTT: Gerbang Keadilan Terbuka untuk Seluruh Masyarakat Tanpa Pandang Bulu
Kupang, 8 Agustus 2026 – Akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Nusa Tenggara Timur kini semakin terbuka lebar. Sabtu siang (8/8), Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena secara resmi meresmikan Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTT di Hotel Sahid T-More, Kupang. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik dan perlindungan hukum bukan hanya tugas pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Turut hadir dalam acara bersejarah ini Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS, Nurul Amalia, Ketua DPW PKS NTT, Rusding, beserta jajaran pengurus dan berbagai elemen masyarakat.
Dalam sambutannya, Gubernur Melkiades memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif tersebut. “Saya sangat mengapresiasi langkah DPW PKS NTT yang menghadirkan Rumah Advokasi Hukum ini. Ini membuktikan bahwa partai politik tidak hanya bergerak di ranah politik, tetapi juga hadir langsung melayani kebutuhan dasar masyarakat, yaitu keadilan,” ujarnya.
Gubernur menegaskan bahwa layanan ini sangat dibutuhkan mengingat masih banyak warga yang terkendala biaya, informasi, maupun akses saat menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu, ia menekankan satu pesan tegas: layanan ini harus terbuka untuk siapa saja.
“Siapa pun warga yang berdomisili, bekerja, dan tinggal di NTT yang membutuhkan bantuan, silakan datang. Tanpa membedakan latar belakang, tanpa melihat afiliasi. Bantu mereka dengan sebaik-baiknya. Kehadiran rumah advokasi ini juga diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai dan musyawarah, sehingga tidak semua persoalan harus berujung ke pengadilan,” tegas Gubernur.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi DPP PKS Nurul Amalia menegaskan prinsip dasar pelayanan ini: “Kita hadir untuk membela kebenaran dan mereka yang membutuhkan keadilan, bukan membela kesalahan. Peresmian ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen nyata untuk memberikan pendampingan, edukasi, hingga perlindungan hukum bagi yang kurang mampu.”
Ketua DPW PKS NTT Rusding menambahkan, Rumah Advokasi ini akan menghadirkan berbagai layanan lengkap mulai dari konsultasi langsung maupun daring, pendampingan hukum, mediasi, hingga penyuluhan dan “Sekolah Hukum” bagi masyarakat luas, dengan perhatian khusus pada kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
“Kehadiran kami adalah terobosan agar masyarakat, khususnya mereka yang berada di lapisan terbawah, mendapatkan pencerahan dan perlakuan hukum yang adil, mudah, dan bermartabat,” pungkas Rusding.
Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Penulis: Meldo Nailopo
Foto: Dio Ceunfin
Editor: Hiro Lukas
