Gelar Perkara Digelar Polres Malaka, Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Naik ke Tahap Penetapan Tersangka
Gelar Perkara Digelar Polres Malaka, Kasus Pengeroyokan Anak di Bawah Umur Naik ke Tahap Penetapan Tersangka
Malaka,klik-infopol.com– Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang sejak Februari 2026, Polres Malaka akhirnya menggelar perkara atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Railor, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Gelar perkara tersebut menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, yang mengakibatkan salah satu korban mengalami luka berat berupa retak tulang.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/II/2026/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, yang diterima SPKT Polres Malaka pada tanggal 22 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh Theresia Hoar setelah dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 di Desa Railor.
Dalam laporan polisi, korban mengenali tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, yaitu JEKI, RISTAN, dan KRISTO. Selain ketiga nama tersebut, korban dan para saksi juga menerangkan adanya beberapa orang lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan, namun identitas mereka belum diketahui karena saat kejadian wajah mereka ditutupi jaket dan masker.
Korban utama, Andi Nahak, mengalami luka yang cukup serius. Berdasarkan hasil Visum et Repertum di RSPP Webua tanggal 23 Februari 2026, dokter menyatakan bahwa korban mengalami:
– Retak tulang pada tangan kanan;
– Retak tulang pada kaki kanan;
– Pembengkakan pada bahu kanan akibat benturan keras.
Selain Andi Nahak, korban lainnya yakni Roy, Natalius, dan Marsel juga mengalami pemukulan secara bersama-sama. Salah satu korban bahkan dipegang pada kedua tangannya, sementara pelaku lain melakukan pemukulan secara berulang dari arah depan maupun belakang.
Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka juga telah memeriksa para korban, saksi-saksi mata, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Perkembangan penanganan perkara tersebut juga dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/47/IV/2026/Reskrim, tertanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Malaka, IPTU Dominggus N.S.L. Duran, S.H.
Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa perkara dugaan kekerasan fisik terhadap anak masih terus diproses oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malaka. Saat itu penyidik juga menyampaikan bahwa mereka masih menunggu hasil Visum et Repertum (VER) dari RSPP Betun sebagai bagian dari kelengkapan alat bukti.
Proses penyidikan ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Malaka, di antaranya:
– Kasat Reskrim Polres Malaka: IPTU Dominggus N.S.L. Duran, S.H.
– Kanit PPA Satreskrim Polres Malaka: AIPTU Urip Hartami, S.H.
– Banit PPA Satreskrim Polres Malaka: BRIPDA Daniel V. Loa
Kuasa hukum korban, Sergius Klau, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Polres Malaka, khususnya kepada Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L. Duran, S.H., beserta jajaran Unit PPA, atas komitmen mereka dalam menangani perkara tersebut hingga akhirnya memasuki tahap gelar perkara.
Menurut Sergius Klau, meskipun proses penanganan perkara memerlukan waktu cukup panjang sejak Februari 2026, pihak korban dan keluarga tetap menghormati mekanisme hukum yang berjalan.
«”Kami mengapresiasi kerja keras penyidik Polres Malaka. Gelar perkara ini menjadi harapan baru bagi korban dan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum,” ujar Sergius Klau, S.H.»
Meski demikian, Sergius menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada gelar perkara semata. Ia meminta agar penyidik segera menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di pengadilan.
Menurutnya, akibat yang dialami kliennya bukanlah luka ringan.
«”Klien kami masih di bawah umur dan berdasarkan hasil visum mengalami retak tulang pada tangan kanan serta kaki kanan. Kami berharap perkara ini dibawa sampai ke meja hijau agar memberikan efek jera kepada para pelaku. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan terhadap anak,” tegas Sergius Klau, S.H.»
Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan anak sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, penyidik juga dapat mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Dengan telah dilaksanakannya gelar perkara, publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta membawa perkara ini hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Tajam, Terpercaya, Suara Rakyat, Fakta & Integritas.
