Bawa Hingga Tahap Penuntutan, Kuasa Hukum Dokter Icha Akhiri Pendampingan.

IMG_20260909_101350_558

KUPANG, klikinfopol.com. 9 September 2026 – Kantor Hukum Victor Emanuel Manbait, S.H. dan Rekan selaku kuasa hukum keluarga korban dalam perkara intimidasi terhadap Dokter Icha, secara resmi mengakhiri pendampingan hukum mereka. Hal itu disampaikan melalui pernyataan resmi yang dirilis, Rabu (9/9/2026).

Dalam pernyataannya, tim hukum menyatakan bahwa proses hukum telah berjalan hingga tahap penetapan tersangka dan penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum (Tahap I). Pada tahap tersebut, mandat yang diberikan keluarga korban dinilai telah terlaksana. Keluarga korban kemudian menyatakan dan menandatangani pencabutan/pengakhiran kuasa hukum.

“Posisi kami adalah memperjuangkan kepentingan hukum korban dalam kerangka sistem peradilan pidana serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas tim hukum.

Tim hukum mengungkapkan bahwa selama pendampingan, proses hukum telah berjalan hingga para terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dan berkas perkara telah diserahkan dari penyidik kepada Penuntut Umum untuk diteliti lebih lanjut.

“Dengan telah terlaksananya tahapan tersebut, kami memandang bahwa mandat yang diberikan kepada kami oleh keluarga korban telah terlaksana,” tambahnya.

Oleh karena itu, segala perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa kini berada di luar kewenangan dan tanggung jawab tim hukum sebelumnya.

Tim hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Joint Investigation/Tim Penyidik yang telah membangun komunikasi dan koordinasi secara profesional selama proses penanganan perkara ini.

“Kami berharap seluruh proses hukum selanjutnya dapat terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap memberikan perhatian terhadap hak dan kepentingan korban maupun keluarga korban,” pungkas pernyataan tersebut.

KANTOR HUKUM VICTOR EMANUEL MANBAIT, SH DAN REKAN.

Victor Emanuel Manbait, SH

Conny Herta Tiluata, SH

Arif Rachman, SH.

 

Editor: Hiro Lukas