Anggaran Gereja Wini Melampaui APBD, Wilem Oki: Bupati Falen Kebo Langgar Hukum, GARDA TTU Desak Kejati NTT Periksa.
KEFAMENANU, klikinfopol.com. – Polemik pengelolaan anggaran daerah memanas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD TTU dari Partai Golkar, Wilem Oki, menuding Bupati TTU Falen Kebo melakukan pelanggaran hukum setelah merealisasikan dana hibah pembangunan Gereja Wini melebihi plafon yang telah disepakati dalam APBD Tahun 2026. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (7/9/2026).
Wilem Oki menjelaskan, awalnya Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda TTU mengajukan dana hibah pembangunan Gereja Wini sebesar Rp 4 miliar. Namun dalam pembahasan Banggar, nilai itu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas daerah lainnya serta prinsip keadilan dan pemerataan anggaran. Akhirnya disepakati dan disetujui Rp 2 miliar.
“Kerja Banggar sudah berjalan sesuai tahapan dan mekanisme regulasi, hingga sidang penetapan APBD melalui Paripurna DPRD dan diundangkan dalam Peraturan Daerah. Perda APBD kedudukannya sangat mengikat dan harus dipatuhi oleh pemerintah daerah,” tegas Wilem.
Ia menegaskan, tugas Banggar berakhir pada tahap penetapan APBD. Pelaksanaan anggaran adalah ranah eksekutif. Jika realisasi melebihi plafon yang ditetapkan, itu bukan lagi kewenangan DPRD, melainkan tanggung jawab penuh pelaksana anggaran.
Wilem Oki menegaskan, realisasi dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar yang dilakukan Bupati Falen Kebo merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius terhadap keputusan DPRD dan Perda APBD 2026. Bupati dinilai melakukannya dengan sadar dan terencana, bahkan disebut sebagai tindakan pengkhianatan terhadap keputusan DPRD TTU.
“Bupati sudah tidak taat melaksanakan pedoman pengelolaan anggaran daerah, bisa menggunakan kewenangan untuk mengobrak-abrik APBD TTU tahun 2026 sesuai keinginan dan ambisi kepentingan politik bupati,” ujarnya.
Dikhawatirkan pelanggaran tidak hanya terjadi pada pos anggaran Gereja Wini, melainkan banyak pos lain yang kemungkinan juga diubah sesuai kehendak Bupati. Jika dibiarkan, anggaran daerah dikhawatirkan hanya dinikmati segelintir orang, bukan untuk kesejahteraan masyarakat TTU.
Oleh karena itu, GARDA TTU mendesak Kejaksaan Tinggi NTT dan KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Falen Kebo guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran terhadap struktur APBD TTU Tahun 2026.
Editor: Hiro Lukas
