Akibat Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol, Tersangka Kecelakaan Maut, Renaldus Putra Dadi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.

IMG_20261026_213720_699

ENDE, klikinfopol.com. – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Ende resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial Renaldus Putra Dadi alias Renal (20) ke Kejaksaan Negeri Ende pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Pelimpahan ini menyusul peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut satu nyawa di ruas Jalan Trans Ende–Maumere beberapa bulan lalu.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 Wita, tepatnya di depan Warung Puncak Jaya, Dusun Kengga, Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko. Dugaan sementara, tersangka mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol yang menyebabkan kehilangan kendali dan menabrak pengendara lain hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tersangka diserahkan ke kejaksaan dengan pasal dakwaan berat, yaitu Pasal 311 ayat (5) atau Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan yang membahayakan dan mengakibatkan kematian.

Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor – Yamaha Vixion dan Honda Beat – beserta dokumen kelengkapan kendaraan. Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Ende Iptu I Gede Wisna, S.H., didampingi Kanit Gakkum Satlantas Aiptu Ari Setyono, S.H., serta jajaran personel lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas menyampaikan pesan yang menyentuh hati kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende. “Satu kelalaian di jalan raya dapat berakibat fatal dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Jangan pernah mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol,” tegas Iptu Wisna.

Ia mengingatkan bahwa alkohol menurunkan konsentrasi dan memperlambat waktu reaksi pengendara. “Jalan raya bukan tempat untuk mempertaruhkan nyawa. Ingat, keluarga selalu menunggu Anda pulang dengan selamat,” tambahnya.

Penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berisiko mengancam nyawa, sekaligus bagian dari rangkaian Operasi Patuh Turangga 2026 yang sedang berjalan di wilayah Ende.(*)

Editor: Hiro Lukas