“MAKTIHAN JANGAN DIAM! PTSL 2026 TERANCAM HANGUS—KADES MASIH TUNGGU APA?;

file_000000000014722fa91f224a09b4f3d3

“MAKTIHAN JANGAN DIAM!
PTSL 2026 TERANCAM HANGUS—KADES MASIH TUNGGU APA?;

Warga Maktihan Mendesak Kades: Jangan Main Tunda! Kuota PTSL 2026 Terancam Hangus, Hak Tanah Rakyat Dipertaruhkan”

Klik-infopol.com|Malaka, NTT – Tekanan terhadap Pemerintah Desa Maktihan, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, terus menguat. Warga secara terbuka mendesak Pejabat Sementara Kepala Desa Maktihan, Robertus Bellarminus Klau, S.T., agar segera menindaklanjuti pendaftaran tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 ke Kantor Pertanahan (BPN).

Desakan ini bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, sebagian besar masyarakat Desa Maktihan masih menggantungkan bukti kepemilikan tanah pada dokumen lama seperti girik, letter C, dan surat warisan—yang secara hukum belum memberikan kepastian hak.

Salah satu perwakilan pemuda desa, Afon Nahak, menyuarakan keresahan yang telah lama dirasakan masyarakat.

> “Kami minta Pak Kades jangan tunda lagi. PTSL ini gratis dari negara. Kalau desa tidak segera usulkan, kuota 2026 bisa hangus. Ini kesempatan yang tidak boleh disia-siakan,” tegasnya.

Menurut Afon, lambannya respon pemerintah desa berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama dalam hal kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki selama bertahun-tahun.

PTSL: PROGRAM NEGARA, BUKAN PILIHAN

Program PTSL sendiri merupakan bagian dari agenda nasional pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat. Pemerintah Kabupaten Malaka juga telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai langkah administrasi pertanahan, termasuk pengumuman resmi Kantor Pertanahan tertanggal 20 April 2026 terkait penggantian sertipikat dan pengurusan tanah yang belum terdaftar.

Namun di tingkat desa, implementasi program ini dinilai belum maksimal.

Afon menegaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut perlindungan hukum masyarakat.

> “Tanah yang tidak bersertifikat rawan sengketa. Dengan sertifikat resmi, masyarakat punya kekuatan hukum untuk melindungi haknya,” ujarnya.

PEMDES PUNYA KEWAJIBAN, BUKAN OPSI

Secara hukum, pemerintah desa tidak bisa lepas tangan. Ada dasar kuat yang mengikat:

Pasal 19 UUPA No. 5 Tahun 1960 mewajibkan pemerintah menjamin kepastian hukum melalui pendaftaran tanah.

Permen ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 menegaskan bahwa PTSL dilakukan secara kolektif melalui desa, bukan perorangan.

Inpres No. 2 Tahun 2018 menetapkan PTSL sebagai Program Strategis Nasional (PSN).

Artinya jelas: pemerintah desa adalah ujung tombak, bukan penonton.

Jika tidak menjalankan peran ini, maka berpotensi masuk kategori maladministrasi karena:

1. Menghambat hak masyarakat mendapatkan kepastian hukum

2. Mengganggu pelaksanaan program strategis nasional

GRATIS, TAPI HARUS DIKELOLA BENAR

Perlu dipahami, biaya sertifikat dalam program PTSL sepenuhnya gratis dari pemerintah pusat. Namun, ada biaya persiapan yang diatur melalui SKB 3 Menteri, dengan batas maksimal sekitar Rp450.000 untuk wilayah NTT.

Biaya ini mencakup:

Patok batas tanah

Materai

Fotokopi dokumen

Pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, bukan BPN.

PERAN KRUSIAL DESA: DARI SOSIALISASI HINGGA PENGUKURAN

Dalam pelaksanaannya, desa memiliki peran strategis, antara lain:

Menggelar sosialisasi melalui Musyawarah Desa (Musdes)

Membentuk panitia pelaksana bersama BPN

Mengumpulkan dokumen warga (KTP, KK, alas hak)

Mengkoordinir pemasangan patok batas

Memfasilitasi pengukuran tanah secara digital

Tanpa keterlibatan aktif pemerintah desa, proses ini tidak akan berjalan.

HAMBATAN ADA, TAPI BUKAN ALASAN DIAM

Afon juga mengakui adanya kendala di lapangan, seperti:

Sengketa kepemilikan tanah

Batas lahan yang belum jelas

Keterbatasan SDM desa

Dokumen yang tidak seragam

Namun, menurutnya, hambatan ini justru menjadi alasan untuk bergerak, bukan berdiam diri.

> “Solusinya jelas: sosialisasi diperkuat, SDM dilatih, dan dokumen distandarisasi. Kalau desa serius, semua bisa diatasi,” tegasnya.

PERINGATAN KERAS: JANGAN SAMPAI KESEMPATAN HILANG

Menutup pernyataannya, Afon Nahak menegaskan bahwa peran pemerintah desa dalam PTSL bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut masa depan kepemilikan tanah masyarakat.

> “Ini soal hak rakyat. Kalau dibiarkan, masyarakat terus hidup tanpa kepastian hukum. Pemerintah desa harus bertindak sekarang, bukan nanti,” tutupnya.

—————
Penulis: Andry Bria
Redaksi: Klik-Infopol.com – Suara Rakyat, Fakta & Integritas