Mediasi Sengketa Tanah Di Desa Oelomin Berhasil Capai Kesepakatan Bersama

IMG_20260608_194506_494

KUPANG, 8 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah menyelenggarakan mediasi sengketa pertanahan pada Senin (8/6/2026) di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Jalan Timor Raya Kilometer 36, Komplek Perkantoran Oelamasi. Kegiatan ini mempertemukan pihak pengadu yang diwakili Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPD-LPRI NTT) bersama delapan pembeli tanah, dengan pihak teradu yang terdiri dari Anita Carolina W. Rupiasa beserta orang tuanya, Marthen Rupiasa dan Adriana B. Benufinit.

Mediasi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, surat permohonan mediasi dari DPD-LPRI NTT tertanggal 17 September 2025, serta surat undangan mediasi ke-V Nomor 662/UND-53.01/MP.01.02/IV/2026 tertanggal 4 Juni 2026. Dipimpin oleh Sri Rahmayanti Karabi, S.IP (Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kupang) didampingi tim mediator, pertemuan ini bertujuan mencari penyelesaian secara kekeluargaan tanpa memihak salah satu pihak.

Latar Belakang Sengketa

Objek perselisihan adalah dua bidang tanah di RT 003/RW 002 Dusun I Desa Oelomin, Kecamatan Nekamese, masing-masing seluas 12.195 m² (SHM Nomor 326/Oelomin) dan 12.600 m² (SHM Nomor 327/Oelomin), yang tercatat atas nama Anita Carolina W. Rupiasa.

Menurut keterangan pihak pengadu yang diwakili Rezky Frans (Ketua DPD-LPRI NTT), tanah tersebut telah dibeli oleh delapan warga—yaitu Hironimus Boro Pati, Daud Jermis Banamtuan, Metujahi Ma, Menci Bana, Endang Oktorisa Adolfina Passu, Lea Puai, Silas Lopo, dan Marselinus Ma—dari Marthen Rupiasa. Masalah muncul saat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, di mana para pembeli tidak bisa menerbitkan sertipikat atas nama mereka karena tanah ternyata sudah bersertipikat atas nama Anita Carolina. Sebelumnya telah ada kesepakatan mediasi di Kantor Desa Oelomin pada September 2025, namun tidak dilaksanakan karena adanya keberatan terkait rincian biaya yang diminta.

Sementara itu, Anita Carolina W. Rupiasa menyatakan baru mengetahui adanya sertipikat atas namanya pada tahun 2024. Ia mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli, tidak pernah memegang fisik kedua sertipikat tersebut, dan baru menyadari status kepemilikan tanah itu setelah diinformasikan salah satu pembeli. Ayahnya, Marthen Rupiasa, mengakui memang telah menjual tanah tersebut namun tidak pernah menerima atau memegang dokumen sertipikat sejak diterbitkan tahun 2004.

Hasil Kesepakatan Bersama

Setelah diskusi dan pertukaran keterangan, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai dan menandatangani berita acara kesepakatan dengan poin utama sebagai berikut:

1. Anita Carolina W. Rupiasa bersedia mengajukan permohonan sertipikat pengganti karena hilang untuk kedua bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, dan menindaklanjutinya dengan proses pencatatan penghapusan hak atas nama dirinya.

2. Seluruh biaya pengurusan sertipikat pengganti hingga proses penghapusan hak ditanggung sepenuhnya oleh Anita Carolina W. Rupiasa.

3. Setelah hak atas nama Anita Carolina dihapus, para pembeli yang sah dapat mendaftarkan hak atas tanah tersebut ke atas nama masing-masing sesuai bukti transaksi jual beli yang ada.

4. Kedua belah pihak berkomitmen bekerja sama sepenuhnya dalam penyelesaian administrasi yang diperlukan.

5. Sengketa ini dinyatakan selesai, damai, dan dicoret dari daftar register sengketa pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

Mediator Sri Rahmayanti Karabi menegaskan bahwa hasil ini adalah keputusan bersama para pihak, dan Kantor Pertanahan hanya berperan memfasilitasi penyelesaian. “Penyelesaian ini didasari prinsip keadilan dan kepatutan, sehingga hak kepemilikan yang sah dapat tercatat secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Berita acara ini ditandatangani oleh perwakilan pihak pengadu, pihak teradu, saksi-saksi, serta tim mediator, dan berlaku sebagai dasar hukum untuk langkah administrasi selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku. (*Hiro Lukas)