Hasilkan gambar: Perjudian Diduga Kembali Marak di Ponorogo: Penertiban Sekadar Seremonial? Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat

IMG-20260418-WA0147

Ponorogo — Klik Infopol.com Upaya penertiban perjudian yang dilakukan jajaran Polres Ponorogo pada 12 April 2026 di tiga titik sempat menuai apresiasi. Lokasi yang dimaksud berada di Desa Sarangan, Kecamatan Sukorejo; Desa Sendang, Kecamatan Jambon; serta Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit.

 

Namun, belum genap sepekan, kabar yang beredar di tengah masyarakat justru berbanding terbalik. Aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian disebut-sebut kembali berlangsung, bahkan dengan intensitas yang dinilai semakin ramai.

 

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Apakah penertiban yang dilakukan sebelumnya hanya bersifat sementara? Ataukah pengawasan pasca-penindakan tidak berjalan optimal?

 

Sejumlah warga menyayangkan situasi tersebut. Mereka menilai, jika benar aktivitas ilegal kembali terjadi tanpa tindakan tegas, hal ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum seolah diabaikan.

 

“Kalau memang masih ada dan dibiarkan, ini bisa membuat pelaku merasa aman dan meremehkan hukum,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Sorotan juga mengarah pada peran pengawasan di tingkat wilayah, termasuk jajaran Polsek setempat hingga fungsi pembinaan masyarakat. Minimnya tindakan lanjutan dinilai dapat membuka ruang bagi praktik serupa untuk terus berkembang.

 

Di sisi lain, publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah akan ada penindakan lanjutan, penertiban ulang, atau bahkan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat? Atau justru aktivitas tersebut akan terus berlangsung tanpa kepastian hukum?

 

Situasi ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum di daerah. Ketegasan dan keberlanjutan tindakan menjadi kunci, agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.

 

Publik menanti jawaban—bukan sekadar operasi sesaat, tetapi langkah nyata yang berkelanjutan

 

Tim )