Pemprov NTT dan Pemerintah Pusat Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah, Tegaskan Komitmen Lindungi PPPK  

Screenshot_20260401-141017

KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Pemerintah Pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT menggelar Rapat Koordinasi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rapat yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, pada Selasa (31/3) malam dipimpin oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, didampingi Wakil Gubernur Johni Asadoma. Kegiatan dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, serta para kepala daerah dan pimpinan OPD se-NTT.

Belanja Pegawai NTT Rata-Rata Capai 54,30 Persen

Dalam sambutannya, Gubernur NTT menyampaikan bahwa seluruh daerah di NTT masih berada di atas ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen yang diatur dalam UU No.1 Tahun 2022. Rata-rata persentase belanja pegawai terhadap total belanja daerah dalam APBD se-NTT Tahun Anggaran 2026 mencapai 54,30 persen, dengan persentase di luar tunjangan guru sebesar 44,78 persen.

“Kita harus mencari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya bekerja dan menemukan jalan keluar terbaik. Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang harus dirumahkan,” tegas Gubernur.

Ia juga menekankan urgensi percepatan kepastian kebijakan mengingat pemerintah daerah perlu segera menyusun rencana keuangan tahun 2027, ditambah kewajiban alokasi belanja sebesar 40 persen untuk infrastruktur pelayanan publik.

Pemerintah Pusat Jelaskan Aturan dan Ruang Kebijakan

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan bahwa ketentuan batas belanja pegawai terdapat pada Pasal 146 UU No.1 Tahun 2022. Namun, apabila persentase telah melebihi batas, terdapat ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB.

“Berdasarkan UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sehingga kebijakan pengelolaan belanja pegawai harus tetap memperhatikan keberlanjutan kedua kategori tersebut,” jelasnya.

Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi mulai Tahun Anggaran 2028 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, di mana pemerintah pusat dapat menunda atau memotong penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) jika daerah tidak memenuhi ketentuan.

Para Kepala Daerah Ajukan Usulan Strategis

Dalam forum tersebut, sebagian besar kepala daerah menyampaikan kondisi riil di wilayah masing-masing yang memiliki belanja pegawai di atas 40 persen bahkan lebih dari 50 persen, dengan kapasitas fiskal terbatas dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah.

Para kepala daerah mengusulkan adanya relaksasi atau fleksibilitas penerapan batas belanja pegawai dengan mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Selain itu, juga diajukan usulan penyesuaian batas belanja yang lebih realistis, dukungan pembiayaan gaji ASN khususnya PPPK, peningkatan fleksibilitas Dana Alokasi Khusus (DAK), penyederhanaan perizinan, dan penguatan kebijakan afirmatif.

Solusi Diajukan, Konsultasi Lanjutan Akan Dilakukan

Menanggapi usulan tersebut, pemerintah pusat menawarkan solusi melalui dua pendekatan utama yaitu pengendalian belanja pegawai dan peningkatan pendapatan daerah. Optimalisasi PAD menjadi fokus utama melalui intensifikasi pajak, digitalisasi sistem pendapatan, penguatan BUMD, serta pemanfaatan potensi unggulan daerah seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Menutup rapat, Gubernur NTT menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menunggu hasil koordinasi lanjutan antara tiga kementerian terkait. Ia juga menyatakan rencana konsultasi lanjutan ke Jakarta bersama para kepala daerah setelah perayaan Paskah. Selain itu, Menteri Dalam Negeri direncanakan akan melakukan kunjungan kerja ke NTT pada 2 April 2026.

“Kita optimis akan lahir kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak pada kondisi daerah,” pungkas Gubernur.

Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT
Editor: Hiro Lukas
Penulis: Oan Wutun
Foto: Dio Ceunfin
Video: Ricky Nengga