Lurah Bardao & Lidak Dikeluhkan: Pemberhentian Tanpa Aturan & Pemalsuan Tanda Tangan, Perangkat & Warga Lapor ke DPRD Hingga Polisi.
ATAMBUA, klikinfopol.com. 10 September 2026. Dua kelurahan di Kabupaten Belu sedang panas. Di Kelurahan Bardao, pemberhentian perangkat kelurahan dinilai melanggar aturan; di Kelurahan Lidak, lurah diduga melakukan pemalsuan dokumen hingga dilaporkan ke kepolisian. Warga dan perangkat menuntut keadilan dan kejelasan nasib.
Keputusan Lurah Bardao, Herlina Sandy Pareira, ST, dengan SK Nomor: Kel.BD.149/SK/15/VII/2026 memberhentikan sejumlah perangkat kelurahan tanpa musyawarah dan mufakat, serta dianggap mengangkangi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Masalah ini akhirnya masuk ke meja Komisi I DPRD Belu yang diketuai Edmundus Tita.
Kammarudin, Ketua RT 10/RW 004 yang termasuk diberhentikan, menyampaikan pengaduan ini sudah satu bulan dan baru dilayani Komisi I DPRD Belu pada Rabu (9/9/2026).
“Konsultasi dengan Lurah Bardao, Camat Atambua Barat dan Pemkab Belu dijadwalkan Jumat, 11/09/2026. Kami berharap nasib kami tidak terkatung-katung. Masa sih seorang lurah berani melecehkan RDP Dewan yang terhormat? Kalau ini gagal lagi, DPR Belu akan dilecehkan, di mana peran pengawasan DPR?” tegas Kammarudin.
Di Kelurahan Lidak, perangkat dan tokoh masyarakat melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh Lurah Lidak, Ruben Bauk, SH. Lurah tersebut diduga memalsukan nama dan tanda tangan tokoh masyarakat untuk mengintervensi pemberhentian 24 perangkat RT, RW, dan LPM.
“Nanti 24 orang RT, RW, LPM baru akan diminta keterangan — dokumen aspirasi format itu mereka dapat dari mana, dan siapa yang membawa format itu dari rumah ke rumah tanpa seizin RT, RW, LPM yang sah?” ungkap pelapor.
Kasus ini kini sudah ditangani penyidik Polres Belu. Warga berharap hukum dapat membuktikan kebenaran secara transparan.
Dua kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan transparansi di tingkat kelurahan. Perangkat dan warga berharap Komisi I DPRD Belu, Pemerintah Kabupaten Belu, serta aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dengan tegas dan adil, sehingga prinsip demokrasi dan keadilan di tingkat paling bawah tetap terjaga.
Editor: Hiro Lukas
