BARU DIRESMIKAN, JEMBATAN PONGPET LANGSUNG ANJLOK: PUBLIK MINTA ANGGARAN DAN KUALITAS KONSTRUKSI DIBUKA

file_0000000067d481f58395e50c3cb446ed

BARU DIRESMIKAN, JEMBATAN PONGPET LANGSUNG ANJLOK: PUBLIK MINTA ANGGARAN DAN KUALITAS KONSTRUKSI DIBUKA

PANGANDARAN, Klik-infopol.com — Jembatan Gantung Pongpet di Dusun Margajaya, Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik setelah mengalami anjlok/miring sesaat setelah diresmikan pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Ironisnya, insiden terjadi ketika jembatan tersebut baru saja diperkenalkan kepada masyarakat dan dilintasi rombongan pejabat bersama warga.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, insiden ini menyisakan pertanyaan besar mengenai kualitas konstruksi, sistem pengamanan, pengawasan pekerjaan, kapasitas jembatan, hingga transparansi anggaran pembangunan.

Pihak Kodim 0625/Pangandaran menyebut tali sling terlepas dari pengikatnya setelah jembatan dilintasi puluhan orang secara bersamaan. Dandim bahkan mengakui adanya kelalaian karena jumlah orang yang berada di atas jembatan tidak dikontrol saat acara peresmian.

Namun publik tentu berhak bertanya:

Apakah persoalan selesai hanya dengan menyebut jembatan kelebihan beban?

Tentu tidak.

Jika sebuah jembatan memiliki batas kapasitas tertentu, maka sejak awal harus ada sistem pengamanan yang memastikan batas tersebut benar-benar dipatuhi, terlebih ketika jembatan sedang dalam acara peresmian yang dihadiri pejabat dan masyarakat.

Lebih jauh lagi, publik perlu mengetahui bagaimana proses perencanaan dan pengujian konstruksi dilakukan sebelum jembatan dinyatakan siap digunakan.

Lalu berapa anggarannya?

Informasi yang beredar menyebut pembangunan Jembatan Pongpet merupakan bagian dari program nasional melalui anggaran pemerintah pusat dan dilaksanakan dengan sistem padat karya oleh Kodim 0625/Pangandaran bersama masyarakat. Pihak Kodim juga menyatakan pembangunan dilakukan tanpa sistem kontraktual.

Namun hingga kini, nominal anggaran khusus Jembatan Pongpet belum ditemukan secara jelas dalam sumber publik yang dapat diverifikasi.

Bahkan pihak Kodim disebut masih melakukan kalkulasi menyeluruh mengenai nominal anggaran tersebut.

Di sinilah transparansi menjadi penting.

Masyarakat berhak mengetahui:

Berapa total anggarannya?

Dari pos anggaran mana?

Berapa nilai material yang dibeli?

Siapa yang menentukan spesifikasi teknis?

Siapa yang mengawasi pemasangan sling dan angkur?

Siapa yang melakukan pemeriksaan sebelum jembatan dinyatakan layak digunakan?

Dan yang paling penting:

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB JIKA TERBUKTI TERDAPAT KESALAHAN KONSTRUKSI?

Karena berdasarkan informasi yang tersedia, tidak tepat jika publik langsung menunjuk kontraktor, sebab pembangunan disebut dilakukan melalui padat karya/gotong royong tanpa sistem kontraktual.

Justru karena tidak menggunakan kontraktor, mekanisme pertanggungjawaban teknis dan administrasinya harus semakin terang.

DESAK PEMERIKSAAN MENYELURUH

Atas kejadian tersebut, pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan secara terbuka dan independen terhadap:

1. Dokumen perencanaan dan desain jembatan.

2. Spesifikasi teknis sling, angkur, baut dan material lainnya.

3. Metode pemasangan dan pengerjaan konstruksi.

4. Hasil uji beban sebelum peresmian.

5. Dokumen sumber dan penggunaan anggaran.

6. Pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan teknis.

7. Kelayakan jembatan sebelum dibuka untuk masyarakat.

8. Seluruh jembatan lain yang dibangun melalui program yang sama.

 

Dinas PUPR Kabupaten Pangandaran juga perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam pemeriksaan dan pengawasan teknis, mengingat setelah kejadian Dinas PUPR bersama Kodim disebut turun melakukan evaluasi.

Jangan sampai masyarakat hanya diberikan kesimpulan sederhana:

> “Jembatan anjlok karena terlalu banyak orang.”

 

Publik membutuhkan hasil pemeriksaan teknis, bukan sekadar dugaan.

Sebab kalau memang murni karena kelebihan kapasitas, tunjukkan hasil perhitungannya.

Kalau ada persoalan pada material, sambungan, angkur, pemasangan atau perencanaan, ungkap secara terbuka.

Dan jika ternyata tidak ada kesalahan konstruksi sekalipun, hasil pemeriksaan tetap harus disampaikan kepada masyarakat.

Uang negara harus transparan. Pembangunan harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan keselamatan masyarakat tidak boleh menjadi bahan percobaan.

Jembatan boleh dibangun dengan semangat gotong royong, tetapi standar keselamatan tidak boleh ikut bergotong royong.

Klik-infopol.com — Mengawal Informasi, Mengawasi Kebijakan.