Sengketa Lahan 46,3 Hektar di Haliwen: Ahli Waris Zakarias Mau Kura Gugat, Pemprov NTT Disebut Siap Ganti Rugi.
Atambua, 9 Agustus 2026 – Persoalan tanah seluas 46,3 hektar di kawasan strategis Haliwen, Kecamatan Kota Atambua dan sebagian wilayah Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, memanas kembali. Lahan yang kini berdiri Perumahan Masyarakat, Galeri Dekranasda Belu, SDN Haliwen, Kapela Katolik, hingga Stadion Haliwen itu diklaim sebagai milik sah almarhum Zakarias Mau Kura beserta ahli warisnya, bukan milik Pemerintah Provinsi NTT.
Klaim ini disampaikan langsung oleh Penasihat Hukum keluarga, Yosep P.B. Taone, SH, di hadapan media. Ia menegaskan, penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta proses alih waris yang dilakukan BPN/Agraria dan Tata Ruang menjadi titik sengketa yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Atambua.
“Fakta hukum menunjukkan tanah ini adalah milik almarhum Zakarias Mau Kura dan ahli warisnya. Proses peralihan status yang dilakukan tidak sesuai hak, sehingga kami mengajukan gugatan untuk menegaskan kepemilikan yang sesungguhnya,” tegas Yosep.
Dalam perkembangan terbaru, kabar yang beredar menyebutkan Pemerintah Provinsi NTT telah menyepakati langkah penyelesaian melalui ganti rugi. Hal ini tertuang dalam dialog yang berlangsung antara perwakilan ahli waris dengan Gubernur NTT pada 5 Agustus 2026 lalu.
“Kami mencatat adanya komitmen dari Pemprov NTT untuk memberikan ganti rugi yang layak kepada ahli waris sesuai haknya. Kami berharap janji ini bukan sekadar wacana, melainkan segera diwujudkan demi keadilan hukum bagi seluruh pihak,” tambahnya.
Kawasan Haliwen kini menjadi pusat aktivitas penting bagi masyarakat Belu. Penyelesaian sengketa ini dinilai sangat krusial agar tidak mengganggu fungsi fasilitas umum yang sudah ada, sekaligus menegakkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pemilik hak asal.
Sampai berita ini diturunkan, proses hukum di Pengadilan Negeri Atambua masih berjalan, sementara masyarakat menunggu langkah nyata penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kepatuhan pada aturan hukum yang berlaku.
(Hiro Lukas)
