Rencana Pinjaman Rp100 Miliar TTU Dipertanyakan: Transparansi & Kelayakan Jadi Kunci — Jangan Bebani APBD dan Kurangi Program Prioritas.
KEFAMENANU, 5 Agustus 2026.
Rencana Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar memicu sorotan luas di tengah masyarakat. Surat Bupati TTU Nomor 000.7.2.4/761/Bappenda tanggal 17 Juli 2026 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD kini beredar luas dan memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. LAKMAS NTT bersama pengamat kebijakan publik meminta pemerintah membuka secara transparan seluruh dasar perencanaan, manfaat, dan kemampuan keuangan daerah sebelum pinjaman tersebut disetujui.
Direktur LAKMAS CW NTT, Victor Manbait, menegaskan pinjaman daerah bukan sekadar cara mencari tambahan dana. Kebijakan fiskal ini harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
“Kalau Rp77 miliar dialokasikan untuk membuka akses ke sentra produksi, pertanian, sekolah, dan fasilitas kesehatan — jelaskan lokasi, target, manfaatnya. Tapi jika ada untuk wisma, ruko, dan rest area — publik berhak tahu apakah itu benar-benar prioritas dan apa manfaat ekonominya,” tegas Victor.
Pembangunan aset lewat utang wajib didukung kajian akademik, studi kelayakan, analisis manfaat ekonomi, proyeksi pendapatan, dan peta jalan pengelolaan aset. Tanpa dokumen tersebut, masyarakat tidak bisa menilai apakah proyek produktif atau justru menjadi beban jangka panjang.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Maxi Taolin (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Timor), menyoroti hal yang lebih mendasar: dari mana sumber pembayaran pokok dan bunga pinjaman?
“Jika PAD masih terbatas dan ketergantungan pada dana transfer pusat masih tinggi, pemerintah wajib menjelaskan secara rinci skema pembayarannya. DPRD harus memastikan cicilan tidak menggerus anggaran program prioritas rakyat,” ungkap Maxi.
Ia juga meminta adanya desain pembangunan yang jelas — setiap rupiah yang dipinjam harus memiliki kajian biaya-manfaat, sinkron dengan program nasional maupun RPJMD, serta terukur dampaknya terhadap peningkatan investasi, penguatan UMKM, pertumbuhan ekonomi, dan penurunan kemiskinan. Termasuk pula keterkaitannya dengan penyertaan modal daerah pada Bank NTT.
Victor dan Maxi sepakat: rencana pinjaman harus berpedoman pada UU No.1 Tahun 2022, PP No.56 Tahun 2018, dan PP No.12 Tahun 2019. Seluruh dokumen pendukung — mulai dari kajian kelayakan, rincian penggunaan dana, analisis manfaat, peta jalan pelaksanaan, hingga proyeksi pembayaran kembali — wajib dibuka kepada publik.
“Agar masyarakat dan DPRD dapat menilai: pinjaman ini benar-benar mempercepat pembangunan, atau justru menjadi beban APBD yang mengorbankan program prioritas rakyat di tahun-tahun mendatang,” tegas mereka bersama. (Hiro Lukas)
