Sabung Ayam 303 Dadu Dan Cap Jeki Di Desa Nambaan Kecamatan Ngasem Semakin Merajalela APH Kemana …!!!
Kediri :Klik infopol.com
Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perjudian, tampaknya belum membumi di level implementasi di daerah. Sebaliknya, hukum seperti berhenti di tataran slogan
Salah satu sabung ayam dan dadu marak terjadi ini terletak Di Dusun
Desa Nambaan Kecamatan Ngasem Kab Kediri seolah menjadi kebal hukum.
Pasalnya masyrakat keluh kesah menjadi problemetik sebagian aduan itu sudah d sampaikan kepada aparat penegak hukum yang tidak d respon dengan baik
Padahal sudah di sebutkan dalam pasal tentang perjudian Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah
Hingga berita ini menjadi polemik dan sesuai kredibilitas anggota penegak hukum wilayah Polsek dan polres Kediri 05-08-26
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran aparat selama ini? Apakah ketidaktahuan, keterbatasan, atau justru ada faktor lain di balik pembiaran ini?
Publik pun menanti langkah tegas dari institusi di atasnya, termasuk Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri, untuk turun tangan dan melakukan penindakan menyeluruh.
Jika dibiarkan, praktik perjudian ini bukan hanya mencoreng wibawa hukum, tetapi juga berpotensi menjadi sumber konflik sosial serta membuka ruang bagi tindak kriminal lain yang lebih luas.
Transparansi dan ketegasan penegakan hukum kini menjadi taruhan, Masyarakat menunggu, apakah aparat akan bertindak atau kembali membiarkan praktik ilegal ini terus mengakar.
Red/
