PPh Marketplace Berlaku: Bukan Pajak Baru, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas.
JAKARTA, 1 Juli 2026 – Pemerintah resmi menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025), di mana empat marketplace besar mulai memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri. Kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan cara pembayaran yang sudah menjadi kewajiban.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini bertujuan mempermudah administrasi dan menciptakan keadilan antara pedagang daring maupun luring.
“Pedagang memang sudah wajib membayar PPh. Aturan ini hanya mengubah mekanismenya: kini dipungut langsung oleh marketplace agar lebih sederhana, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Pemerintah tetap memihak pelaku usaha mikro:
✅ Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta/tahun TIDAK dikenai pemungutan, asalkan sudah melampirkan surat pernyataan sesuai ketentuan.
✅ Tarif pemungutan hanya 0,5% dari omzet (belum termasuk PPN/PPnBM).
✅ Jumlah yang dipungut bukan beban tambahan, melainkan bisa dikreditkan atau diperhitungkan dengan pelunasan pajak akhir tahun.
Penyelenggara yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan pajak adalah:
1. Tokopedia
2. Shopee
3. Blibli
4. Lazada
Ada jenis transaksi yang tidak dipungut PPh oleh marketplace, antara lain:
– Jasa pengiriman/ekspedisi mitra aplikasi
– Penjual yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB)
– Penjualan pulsa dan kartu perdana.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang Jehuda Bill Jonas mengajak pedagang di NTT untuk memahami aturan ini, sehingga bisa memanfaatkan kemudahan administrasi sekaligus memastikan hak dan kewajiban perpajakan terpenuhi dengan benar.(*)
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI.
(Hiro Lukas)
