Sidang Revival Adriano Sila: Penasihat Hukum Ajukan Keberatan, Dakwaan Dinilai Kabur dan Melanggar Prinsip Hukum.
ATAMBUA, 25 Juni 2026 – Persidangan perkara pidana Nomor 32/Pid.Sus/2026/PN Atb atas nama terdakwa Revival Adriano Sila alias Arivel alias Vavel memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Kelas I B Atambua, Kamis (25/6/2026). Tim Penasihat Hukum secara resmi membacakan perlawanan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai memiliki kelemahan mendasar dari sisi hukum acara.
Perlawanan disampaikan langsung oleh Advokat Danny Dwi Priambodo, S.Tr.T., S.H., di hadapan Majelis Hakim dalam sidang tertutup. Ia menegaskan bahwa keberatan yang diajukan pihaknya bukanlah mengenai pokok perkara, melainkan menyangkut kualitas yuridis Surat Dakwaan yang menjadi fondasi seluruh proses pemeriksaan pidana.
“Dakwaan adalah jantung dari seluruh proses pidana. Jika jantung ini bermasalah, maka seluruh pemeriksaan berpotensi kehilangan arah. Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diadili atas tuduhan yang kabur, tidak cermat, dan tidak jelas perbuatannya,” tegas Danny.
Pihaknya menyoroti dugaan adanya obscuur libel atau dakwaan yang tidak jelas, ketidakjelasan konstruksi perbuatan pidana, serta tidak terperincinya unsur delik secara sistematis. Menurutnya, hal ini berisiko melanggar hak konstitusional terdakwa atas peradilan yang adil, asas kepastian hukum, serta praduga tak bersalah.
“Bagaimana terdakwa bisa membela diri jika batas tuduhan yang dihadapi tidak dirumuskan dengan terang? Kepastian hukum bukan kemewahan, melainkan hak setiap warga negara,” tambahnya
Tim Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan, dan memerintahkan Jaksa untuk menyempurnakan dakwaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menyampaikan tanggapan secara tertulis pada persidangan selanjutnya, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan sela.
“Kami tidak meminta keistimewaan, kami hanya meminta hukum ditegakkan(*)
(Hiro Lukas)
