Sabung Ayam 303 Dadu Dan Cap Jeki Makin Merajalela Bebas pembubaran Hanya Formalitas Polsek ….!!!!
Sidoarjo : Klik Infopol.com Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap praktik perjudian, tampaknya belum membumi di level implementasi di daerah. Sebaliknya, hukum seperti berhenti di tataran slogan.
Salah satu sabung ayam dan dadu cap jeki ini terletak di desa klurak kelurahan kali pecabean kecamatan candi kabupaten sidoarjo menjadi terkesan kebal hukum. Karna dari pihak Polsek hanya akal akalan membubarkan ironisnya buka lagi .
Pasalnya masyrakat keluh kesah menjadi problemetik sebagian aduan itu sudah d sampaikan kepada masyrakat yang tidak di respon dengan baik oleh pihak Polsek
Polsek Candi terkesan sepelekan sama pengelola nya yang bertempat d gudang H mempreng bos pabrik rokok sidoarjo 30/06/26
Padahal sudah di sebutkan dalam pasal tentang perjudian Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
Harapan warga Desa Kelurahan.
klurak kelurahan kali pecabean kecamatan candi kabupaten sidoarjo menjadi ramai di perbincangkan .
semoga Polres Sidoarjo dan Polda jatim serta mabes polri memberantas semua tentang apapun jenis perjudian dan tidak pandang bulu karena ini sudah melanggar hukum.
(Red)
