Tak Ada yang Tertinggal: Kebijakan “Ambil Dulu, Bayar Kemudian” Menyentuh Hati Penyandang Disabilitas dan Anak Panti di Manggarai.
RUTENG, klikinfopol.com. 25 Agustus 2026. Di tengah masa tanggap darurat gempa Flores, kebijakan kemanusiaan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena kembali membuktikan kepekaan dan kecepatan pemerintah dalam menjangkau mereka yang paling membutuhkan, termasuk penyandang disabilitas dan anak-anak di panti asuhan.
Melalui Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026, warga terdampak dapat mengambil kebutuhan pokok langsung dari kios terdekat tanpa harus menunggu distribusi bantuan terpusat — pembayaran diselesaikan pemerintah. Mekanisme sederhana namun berdampak besar ini kini dirasakan langsung oleh 26 jiwa penyandang disabilitas di Posko Mandiri Disabilitas, Kelurahan Poco Mal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Kami diperbolehkan berbelanja kebutuhan di kios terdekat, didampingi rekan-rekan dan pihak kelurahan. Terima kasih banyak, Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur — kebijakan ini luar biasa bermanfaat bagi kami,” ucap Bernadus Jehau, mewakili rekan-rekan penyandang disabilitas tunanetra di posko tersebut dengan penuh haru.
Bantuan berupa beras, sembako, serta kebutuhan anak-anak diserahkan melalui Kios Feri yang dikelola Ferialis Saba. Pendekatan ini tidak hanya mempercepat pemenuhan kebutuhan warga, tetapi juga menjaga roda ekonomi tetap berputar di tingkat masyarakat.
Lurah Poco Mal, Oktavianus S. N. Aman, turut menyampaikan apresiasi mendalam: “Kebijakan yang sangat baik. Hari ini warga kami mendapatkan sembako yang banyak dan bervariasi. Terima kasih atas perhatian kepada para penyandang disabilitas di wilayah kami.”
Perhatian pemerintah tak berhenti di situ. Anak-anak di Panti Asuhan Kasih, Yayasan Hati Nurani Rakyat, Kelurahan Pau, juga tak luput dari jangkauan bantuan. Bantuan yang diterima disambut dengan sukacita dan doa tulus dari pengelola serta anak-anak panti.
“Kami merasa bahagia dan bangga mendapat kunjungan dan bantuan ini. Semoga Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh tim selalu diberkati dan dilindungi Tuhan,” ungkap Maria Baso, Pemimpin Panti Asuhan Kasih.
Kebijakan yang diteken Gubernur Melki pada 15 Agustus 2026 ini berlandaskan satu prinsip tegas: tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal, terutama kelompok paling rentan — penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia. Dengan memanfaatkan jaringan kios lokal dan pendampingan aparat kelurahan, bantuan sampai lebih cepat, lebih tepat, dan lebih manusiawi.
Bagi Gubernur Melki, penanganan bencana bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga keadilan dan kepedulian. Ketika warga merasa diperhatikan dan dihargai, maka semangat untuk bangkit bersama pun tumbuh lebih kuat.
Sumber : Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Fara Therik
Editor: Hiro Lukas
