“Pers Garda Terdepan”: Komisi Informasi NTT Bekali Wartawan Kupang Kuasai UU KIP, Bebas, Terbuka, Tetapi Bertanggung Jawab

IMG_20260915_140635_821

KUPANG, klikinfopol.com. 15 September 2026 – Pers memegang kunci utama keterbukaan informasi publik. Namun kebebasan itu bukan tanpa batas dan wajib dijalankan secara profesional. Pesan ini ditekankan dalam Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bagi seluruh wartawan se-Kota Kupang, Selasa (15/9/2026).

Mengusung tema “Pers: Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik”, kegiatan ini digelar Komisi Informasi Provinsi NTT untuk memperkuat pemahaman insan pers sekaligus mempertegas peran strategis mereka sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi Informasi NTT, Agustinus Lede Bole Baja, S.Sos. beserta jajaran hadir memandu kegiatan. Materi inti disampaikan oleh Yosef Kolo, S.S., Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi. Dijelaskan, hak memperoleh informasi tertanam kuat dalam UUD 1945 — khususnya Pasal 28F yang menjamin setiap warga negara berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

“Namun kebebasan itu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Pasal 28J mengingatkan: hak kita berakhir di mana hak orang lain dimulai. Semua dibatasi undang-undang demi kepentingan bersama,” tegas Yosef Kolo.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Tugasnya bukan sekadar memberitakan peristiwa, melainkan:

–  Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui

–  Mengawasi jalannya pemerintahan, kritik, dan saran secara konstruktif

–  Mengolah data menjadi berita yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami

–  Menjadi jembatan antara warga dan lembaga publik

“Pers tidak hanya menuntut data, tetapi memastikan data itu benar, lengkap, dan disampaikan secara adil,” ujarnya.

Peserta juga diingatkan: UU KIP mengakui ada informasi yang dikecualikan. Penolakan pemberian data tidak boleh atas dasar keinginan pejabat, melainkan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Wartawan pun diharapkan memahami batas ini agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun sengketa.

Peserta diperkenalkan pada peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu resmi permohonan informasi publik. Jika permintaan ditolak atau tidak dijawab, jalur penyelesaian sengketa tersedia di Komisi Informasi — dan wartawan perlu memahami prosedurnya agar memperjuangkan hak publik secara hukum.

Tiga Pilar: Konstitusi,

– UUD 1945 memberi hak atas informasi

– UU Pers mengatur kemerdekaan dan fungsi pers

– UU KIP membuka akses data dari lembaga negara.

Ketiganya harus dipahami secara utuh. Kebebasan pers yang sejati adalah yang merdeka, profesional, independen, akurat, dan bertanggung jawab.

“Melalui pers yang kuat dan paham hukum, NTT akan memiliki pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan masyarakat yang berdaya mengetahui haknya,” pungkas Yosef Kolo.(*)

 

Editor: Hiro Lukas