Konstitusi Menolak Jalan Pintas – Menjaga Akal Sehat Berkonstitusi di Tengah Ujian Demokrasi.
Oleh: Benny K. Harman, (Pakar Konstitusi)
Klikinfopol.com. Demokrasi konstitusional bangsa kita sedang diuji. Perkara di Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Wakil Presiden bukan sekadar sengketa administratif soal selembar ijazah. Di balik itu, tersimpan pertanyaan jauh lebih mendasar: bagaimana kita mengoreksi dugaan cacat dalam proses perolehan mandat rakyat tanpa merusak bangunan konstitusi yang melindunginya?
Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 meletakkan dua pilar yang tak terpisahkan: kedaulatan rakyat harus dijalankan menurut konstitusi, dan kekuasaan harus tunduk pada hukum. Ketika mandat rakyat telah lahir melalui Pemilu 2024 dan Presiden-Wakil Presiden telah dilantik, lahirlah legitimasi yang menjadi dasar berjalannya pemerintahan.
Namun, legitimasi itu bukan berarti kekebalan hukum. Finalitas pemilu bukan impunitas. Jika ada dugaan pelanggaran serius, negara wajib menyediakan jalan koreksi. Tetapi pertanyaannya: jalan apa?
Ada tiga rezim konstitusional yang masing-masing memiliki ruang dan aturan sendiri:
– Rezim pencalonan – menguji syarat sebelum pemilu
– Rezim sengketa hasil pemilu – dengan batas waktu yang ditetapkan UU
– Rezim pertanggungjawaban pejabat yang telah menjabat – diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Mengajukan perselisihan syarat pencalonan setelah proses selesai dan pelantikan terjadi, bukan sekadar soal “lewat waktu”. Ini menyangkut disiplin berkonstitusi: setiap koreksi harus masuk melalui pintu yang benar. Konstitusi tidak melarang perbaikan, tetapi melarang melompati struktur yang telah dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Dalam negara hukum, tujuan yang mulia tidak otomatis membenarkan segala cara. Jika kita ingin memastikan tak ada pejabat di atas hukum, kita harus melakukannya dengan cara yang juga hukum.
Apabila persyaratan konstitusional dipertanyakan setelah pelantikan, UUD 1945 telah menyediakan jalurnya: Pasal 7A dan 7B – prosedur berlapis yang melibatkan DPR, MK, dan MPR. Bukan mengubah sengketa pencalonan menjadi sengketa hasil pemilu secara mundur. Mengambil jalan pintas justru merusak fondasi yang sama yang hendak kita pertahankan.
Seringkali perdebatan terjebak dikotomi palsu: pilih antara membiarkan ketidakadilan atau merobek tatanan konstitusi. Padahal keduanya harus dijaga.
– Tanpa finalitas, tak ada kepastian pemerintahan – setiap hasil bisa digugat selamanya
– Tanpa mekanisme koreksi, tak ada supremasi hukum – kekuasaan menjadi di atas aturan
Keseimbangan inilah yang sedang diuji. MK tidak sedang mengadili satu orang saja; Mahkamah sedang menjaga batas antara koreksi yang sah dan jalan pintas yang berbahaya. Preseden yang ditetapkan akan bertahan jauh lebih lama dari masa jabatan siapa pun yang terlibat.
Pada akhirnya, perkara ini tentang kedewasaan bangsa. Apakah kita mampu menegakkan keadilan tanpa menghancurkan tatanan yang menjamin keadilan itu sendiri?
“Negara hukum tidak pernah menolak koreksi. Sebaliknya, negara hukum menyediakan jalan koreksi yang sah. Namun, konstitusi menolak setiap upaya memperbaiki pelanggaran hukum dengan cara melanggar bangunan hukum yang lebih besar.”
Kedaulatan rakyat, kepastian hukum, dan kesinambungan pemerintahan – ketiganya harus tetap berdiri bersama. Itulah makna sejati bernegara berdasarkan hukum.(*)
Editor: Hiro Lukas
