Gubernur NTT Sampaikan Penjelasan Tiga Ranperda di Rapat Paripurna DPRD, Perlindungan Sosial, Keolahragaan PON 2028 dan Penguatan PAD Menjadi Fokus Utama.

IMG_20261102_160427_421

Kupang, klikinfopol.com. 2 November 2026 – Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan penjelasan resmi Pemerintah Provinsi NTT terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna ke‑95 Masa Sidang I 2026/2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTT. Rapat dipimpin Ketua DPRD Emi Nomleni dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, 47 anggota dewan, unsur Sekretariat Daerah, pimpinan perangkat daerah, TVRI serta BPS Provinsi NTT.

Agenda utama rapat mencakup pengesahan risalah rapat paripurna sebelumnya, penjelasan Gubernur atas tiga Ranperda, serta penyerahan rancangan regulasi daerah yang meliputi Ranperda Dana Sosial Masyarakat, Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, dan Ranperda Pengelolaan Kekayaan Daerah serta Pendapatan Asli Daerah.

Gubernur menegaskan pembahasan ketiga rancangan peraturan daerah menjadi fondasi hukum penting arah pembangunan NTT. Ranperda pengelolaan dana sosial masyarakat disusun untuk membangun sistem penggalangan dana yang transparan, akuntabel dan tepat sasaran seiring berkembangnya penggalangan dana digital.

Regulasi ini dilatarbelakangi perlunya refleksi mendalam atas kasus anak berusia 10 tahun di Ngada pada akhir Januari 2026. Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak dan penanganan keluarga rentan membutuhkan kolaborasi lintas sektor pemerintahan, pendidikan, sosial, budaya dan keagamaan. Ranperda diharapkan memperkuat solidaritas sosial serta sistem perlindungan dini agar kelompok rentan tidak menghadapi kesulitan sendirian.

Ranperda penyelenggaraan keolahragaan disiapkan untuk menyelaraskan aturan nasional sekaligus menopang persiapan NTT sebagai tuan rumah PON XXII 2028 bersama Nusa Tenggara Barat. Gubernur menilai penetapan tuan rumah merupakan kesempatan bersejarah sekaligus tanggung jawab besar untuk membuktikan kapasitas penyelenggaraan olahraga nasional.

Ranperda ketiga difokuskan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan seperti BUMD serta sumber pendapatan sah lainnya. Langkah ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah, memperjelas peran BUMD, meningkatkan efektivitas investasi daerah serta menata pencatatan pendapatan daerah guna mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

Dalam rapat, anggota DPRD menyuarakan aspirasi masyarakat terdampak gempa di Flores yang masih menempati hunian sementara menjelang musim penghujan. Menanggapi hal tersebut, Gubernur menyatakan Pemprov NTT terus berkoordinasi secara intensif dengan BNPB serta menyiapkan dukungan anggaran daerah guna mempercepat penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak.

Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen mengawal seluruh proses pemulihan melalui sinergi lintas lembaga sesuai kewenangan daerah.(*)

 

Sumber: Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.

Penulis: Fara Therik

Foto: Dian

Editor: Hiro Lukas