“Darurat Bukan Izin Menjual” – Pengacara LBH Cahaya Nian Sorot Dasar Hukum Penjualan Kayu Hutan Lindung Egon Gahar.
MAUMERE, klikinfopol.com. 26 September 2026 – Klarifikasi yang disampaikan Kepala UPTD KPH Sikka terkait pengelolaan kayu tumbang di Hutan Lindung Egon Gahar justru memunculkan pertanyaan hukum baru. Pengacara LBH Cahaya Nian Sikka, Sherly Irawati Soesilo, S.H., M.H., C.MMed. menegaskan: tindakan darurat membuka akses pemadaman dan kewenangan menjual kayu adalah dua hal yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.
Pemotongan Boleh Dipahami, Penjualan Harus Punya Dasar Hukum.
Kebakaran di kawasan Egon Gahar memang terjadi 30 Agustus–5 September 2026. Kayu dipotong untuk membuka akses pemadaman, disaksikan Polisi Kehutanan, dan dibuatkan berita acara. Hal ini diakui sebagai tindakan yang wajar dalam situasi darurat.
Namun persoalan muncul ketika kayu tersebut dijual.
“Kita pahami kenapa kayu dipotong – untuk keselamatan dan penanganan kebakaran. Tetapi alasan darurat tidak otomatis menjadi dasar kewenangan untuk menjualnya,” tegas Sherly.
Pasal 47 UU Kehutanan Bukan Dasar Menjual Kayu
KPH merujuk Pasal 47 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan sebagai dasar tindakannya. Sherly menegaskan pasal itu tidak mengatur penjualan:
“Pasal 47 berbicara tentang tujuan perlindungan hutan – mencegah kerusakan, menjaga hutan. Tidak ada satu kalimat pun yang memberikan kewenangan menjual hasil kayu. Ini norma tujuan, bukan dasar penjualan.”
Ia juga mengingatkan Pasal 48 ayat (2) menegaskan perlindungan hutan negara dilaksanakan oleh Pemerintah. Berita acara pemotongan bukanlah dokumen yang memberi wewenang menjual.
Pasal 44 UU 18/2013 Tidak Berlaku di Sini
KPH juga menyebut dasar pemanfaatan berdasarkan Pasal 44 ayat (2) UU No. 18/2013. Sherly mempertanyakan kesesuaiannya:
“Pasal itu mengatur barang bukti kayu hasil pembalakan liar. Sementara KPH sendiri menyatakan kayu di Egon Gahar tumbang akibat kebakaran, bukan hasil penebangan liar. Jadi bagaimana pasal itu bisa diterapkan?”
Pasal 44 ayat (3)–(4) jelas mengatur: barang sitaan dapat dilelang jika cepat rusak, hasilnya disimpan di bank pemerintah sebagai barang bukti, dan peruntukannya mengikuti putusan pengadilan.
“Jangan campur adukkan ‘pemanfaatan untuk kepentingan publik’ dengan penjualan biasa,” tandasnya.
KPH menyebut menerima Rp5 juta dari penjualan sekitar 5 meter kubik kayu, dan nilai itu hanya bagian KPH – masyarakat juga mendapat bagian. Sherly meminta transparansi:
“Publik berhak tahu: berapa nilai keseluruhan transaksi? Siapa pembelinya? Ke mana seluruh uang itu disetorkan? Apakah melalui mekanisme penerimaan negara/daerah? Di mana dokumen dasar penjualan, persetujuan, penetapan volume dan harganya?”
Berita acara pemotongan hanya mencatat peristiwa di lapangan. Yang dibutuhkan publik adalah dokumen pengelolaan, penjualan, dan penerimaan uang.
“Jika prosesnya sah, tunjukkan buktinya. Supaya kami tidak perlu menebak-nebak,” pungkas Sherly.(*)
Editor: Hiro Lukas
