Balik Nama Cukup 10 Hari – PERINTIS Hadir, Layanan Pertanahan Jadi Cepat & Pasti.
JAKARTA, klikinfopol.com. 3 Oktober 2026 – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat. Proses peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah kini jauh lebih cepat dan pasti waktunya. Melalui layanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi), seluruh proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja – dan dalam praktiknya, bahkan bisa lebih cepat dari itu.
Bukti nyata kecepatan layanan ini dirasakan langsung oleh Yosua, warga Kota Samarinda. Ia baru mengajukan berkas pada 2 September 2026, dan baru dua hari kemudian – 4 September – prosesnya sudah dinyatakan selesai.
“Saya sangat apresiasi, selesai hanya dalam tiga hari. Terima kasih Kantah Samarinda, pelayanan cepat, mudah, sangat membantu masyarakat,” ungkap Yosua.
Bahkan ia mengambil sertipikatnya pada hari Sabtu lewat layanan PELATARAN (Pelayanan Tanah Akhir Pekan), sehingga tidak perlu izin dari tempat kerja.
Genio Ladyan Finasisca, Notaris/PPAT di Tangerang Selatan, juga merasakan perubahan besar. Proses yang ditanganinya bahkan selesai dalam 8 hari.
“PERINTIS mendorong kami mengatur waktu dengan lebih rapi – dari pembayaran pajak, akad, hingga masuk berkas ke Kantah. Masyarakat mendapat kepastian kapan sertipikat selesai, tidak lagi menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Selain kecepatan, layanan ini juga membawa kemajuan dalam ketepatan data:
– ✅ Setiap objek tanah dicatat titik koordinatnya secara langsung
– ✅ Data fisik dan hukum diperbarui sekaligus
– ✅ Masyarakat dapat memastikan batas dan kondisi tanah lebih akurat
– ✅ Mengurangi risiko sengketa atau ketidaksesuaian data di masa mendatang.
PERINTIS bukan sekadar percepatan – ini adalah kepastian. Masyarakat tidak perlu lagi bertanya-tanya: “Kapan sertipikat saya selesai?” Sekarang jawabannya jelas: maksimal 10 hari, dan seringkali lebih cepat. Inovasi ini membuktikan bahwa pelayanan publik bisa berjalan cepat, transparan, dan benar-benar memudahkan rakyat.(*)
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol – Kementerian ATR/BPN
Editor: Hiro Lukas
